Seseorang Beri 100.000 Dollar Singapura, Boyamin Duga Ada yang Coba Tutupi Peristiwa Terkait Joko Tjandra
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1 miliar) kepada KPK yang diberikan temannya kepadanya. Dia menduga uang itu diberikan untuk menutupi perkara terkait Joko Tjandra.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman menduga uang yang diberikan kepadanya bertujuan untuk menutupi salah satu peristiwa terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra. Ia telah menyerahkan uang 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1 miliar) yang diberikan oleh temannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat dihubungi di Jakarta, Selasa (6/10/2020), Boyamin menceritakan, uang tersebut diberikan oleh temannya saat bertemu pada 21 September 2020. ”Teman saya dititipi uang tersebut dari temannya. Saya menduga uang tersebut diberikan terkait kasus Joko Tjandra. Sebab, ada permintaan untuk mengurangi suatu peristiwa,” kata Boyamin.
Namun, Boyamin tidak mau menyebutkan peristiwa apa yang diminta agar ia tidak membongkarnya. Ia juga tidak mau menyebutkan identitas dari temannya tersebut. Boyamin meyakini, uang tersebut bukan berasal dari Joko Tjandra.
Boyamin memilih menyerahkan uang tersebut kepada KPK pada 25 September 2020 sebagai gratifikasi meskipun dirinya bukan penyelenggara negara. Ia berharap KPK melakukan verifikasi atas pemberian uang tersebut. Ia ingin uang tersebut masuk ke kas negara. Tindakan itu dipilihnya karena uang tersebut terkait dengan tugasnya untuk membantu memberantas korupsi.
”Saya minta diperlakukan seperti penyelenggara negara. Ini tugas negara. Memberantas korupsi itu peran serta masyarakat. Kalau diduga akan memengaruhi saya, (uang) ini tidak boleh diterima,” ujarnya.
Boyamin menceritakan, pemberian uang kepada dirinya saat membongkar suatu kasus tindak pidana korupsi sudah sering terjadi sebelumnya, tetapi ia bisa menolaknya. Namun, pada peristiwa 21 September tersebut, temannya memasukkan uang di dalam amplop ke tasnya setelah Boyamin menolaknya.
Boyamin selama ini sering memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan media massa terkait kasus pelarian Joko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali tahun 2009. Joko Tjandra sempat buron sebelum ditangkap Bareskrim Polri pada akhir Juli lalu.
Saat Joko Tjandra masih menjadi buron, Boyamin sering memberikan informasi terkait keberadaannya. Ia juga ikut memberikan informasi dalam proses membongkar keterlibatan oknum di kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam pelarian Joko Tjandra.
Boyamin juga sempat menyebut ada beberapa oknum yang terkait dalam rencana pengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung untuk Joko Tjandra. Selain jaksa Pinangki Sirna Malasari, Joko Tjandra, dan politikus Andi Irfan Jaya, Boyamin menyebut ada T, DK, BR, HA, serta SHD yang diduga terkait kasus tersebut.
KPK mengapresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Boyamin sudah melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK. ”(Kami) sedang analisis dan verifikasi (apakah uang tersebut termasuk gratifikasi),” kata Ali.