logo Kompas.id
Politik & HukumSelain Larang Unjuk Rasa...
Iklan

Selain Larang Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja, Polri Juga Lakukan Patroli Siber

Tidak hanya melarang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Polri juga melakukan patroli siber. Jajaran Polri juga diperintahkan melakukan kontranarasi isu yang dianggap mendiskreditkan pemerintah.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XNFRkbNDYXQRRN9U9GmodmnaLj8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2Fd8ad37db-9a83-47f9-84dc-851d2e580e55_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengamanan polisi dalam demo buruh di kawasan East Jakarta Industrial Park, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang aksi buruh yang akan dilaksanakan pada 6-8 Oktober 2020 sebagai bentuk protes terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Alasannya, aksi tersebut berpotensi menimbulkan keramaian massa sehingga sangat rawan terjadi penyebaran virus Covid-19.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 untuk mengantisipasi demonstrasi sebagai buntut dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Telegram itu ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Operasi Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan ditujukan kepada para kapolda.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000