Jelang berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial pada 20 Desember 2020, Presiden Joko serahkan tujuh nama calon anggota KY periode 2020-2025 ke DPR. Komitmen untuk menangani para hakim nakal jadi syarat pemilihan DPR.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Komitmen untuk menangani para hakim nakal menjadi salah satu prasyarat yang akan ditanyakan dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR.
Perihal penyerahan tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa wartawan virtual, Rabu (7/10/2020) di Istana Bogor, Jawa Barat. “Presiden telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR,” ujar Pratikno dalam keterangan yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.
Pengajuan tujuh nama calon anggota KY disampaikan melalui Surat Presiden bernomor R.41.Pres.10 Tahun 2020 tertanggal 5 Oktober 2020. Surat tersebut sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa (6/10/2020).
“Presiden telah menyampaikan tujuh nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR”
Ketujuh calon anggota KY itu adalah Joko Sasmito dan M Taufiq HZ yang mewakili unsur mantan hakim, Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi dari unsur praktisi hukum, Amzulian Rifadi dan Mukti Fajar Nur Dewata yang mewakili unsur akademisi hukum, serta Siti Nusjanah yang merupakan wakil unsur anggota masyarakat. Mereka diajukan setelah dinyatakan lolos seleksi oleh Panitia Seleksi Pemilihan Anggota KY yang diketuai Maruarar Siahaan.
Rangkaian seleksi dilaksanakan selama enam bulan, terhitung sejak pertengahan Maret lalu, hingga akhir September lalu. Selain seleksi administratif, para calon anggota KY juga sudah melalui seleksi pembuatan makalah hingga uji publik.
“Pansel telah bekerja dengan sangat intensif dan dengan penuh kehati-hatian. Setelah melalui proses yang panjang, pada tanggal 28 September 2020 kemarin, Pansel menyampaikan tujuh nama calon anggota KY hasil seleksi kepada Presiden,” ujar Pratikno.
Pemerintah berharap, DPR segera menindaklanjuti proses pengajuan nama calon anggota KY sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Para calon anggota KY inilah yang nanti akan menggantikan anggota KY periode 2015-2020 yang masa jabatannya akan berakhir pada 20 Desember 2020.
Sementara saat dikonfirmasi secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat pengusulan anggota KY dari Presiden Jokowi. “Suratnya sudah diterima, dan nanti akan kami bahas dalam rapat pimpinan. Setelah itu baru kami limpahkan ke komisi terkait, yakni KOmisi III,” tuturnya.
Pembahasan oleh pimpinan DPR dijadwalkan dilakukan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 9 November 2020 mendatang. Dasco meyakinkan bahwa DPR masih memiliki cukup waktu untuk melakukan serangkaian uji kelayakan dan kepatutan sekaligus penetapan sebelum masa jabatan anggota KY 2015-2020 berakhir.
Pelajari rekam jejak
Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menambahkan, Komisi III akan langsung menindaklanjuti setelah mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR. “Masa sidang yang akan datang baru bisa kami tindaklanjuti, karena sekarang DPR masih reses,” tuturnya.
“Masa sidang yang akan datang baru bisa kami tindaklanjuti, karena sekarang DPR masih reses”
Komisi III akan mempelajari rekam jejak tujuh nama calon anggota KY yang diajukan pemerintah. Selain itu tujuh calon anggota KY juga harus kembali membuat makalah serta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Salah satu hal yang akan ditanyakan dalam uji kelayakan dan kepatutan adalah komitmen para calon anggota KY terkait berbagai persoalan di dunia peradilan. Salah satunya komitmen dalam menangani para hakim nakal yang hingga kini masih belum juga diselesaikan.
“Salah satu isu yang harus mereka tangani saat menjabat adalah hakim nakal,” kata Desmond. Karena itulah Komisi III akan menanyakan komitmen sekaligus rencana para calon anggota KY dalam penanganan para hakim nakal.