logo Kompas.id
Politik & HukumMA Keluarkan Pedoman Sidang...
Iklan

MA Keluarkan Pedoman Sidang Pidana Virtual

Data Mahkamah Agung, hingga Selasa (6/10/2020), 424 orang di lingkup pengadilan dinyatakan positif Covid-19. Di tengah kondisi itu, MA mengeluarkan pedoman persidangan pidana virtual.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jXKLsHo0ymgM7F3FhOq9DECbbEM=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F5dbcf09f-61d2-4217-900b-93b4767e9a95_jpg.jpg
Kompas/Riza Fathoni

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditutup, Rabu (7/10/2020). PN Jakarta Pusat akan ditutup selama 10 hari ke depan setelah hasil tes cepat Covid-19 menunjukkan, 61 karyawannya reaktif.

JAKARTA, KOMPAS — Pada bulan ketujuh pandemi Covid-19 di Indonesia, Mahkamah Agung mengeluarkan pedoman persidangan pidana virtual. Meskipun dinilai terlambat, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 diapresiasi sebagai langkah mitigasi penularan virus.

Apalagi, di lingkungan pengadilan, tren penularan virus makin meluas sehingga pelayanan peradilan ditutup sementara. Data Mahkamah Agung, hingga Selasa (6/10/2020), 424 orang di lingkup pengadilan dinyatakan positif Covid-19.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000