logo Kompas.id
Politik & HukumLakukan Perbaikan UU Cipta...
Iklan

Lakukan Perbaikan UU Cipta Kerja Sesuai Prosedur

Perbaikan atas sejumlah kesalahan dalam UU Cipta Kerja mesti dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang ada. Kelompok buruh mengajukan uji konstitusionalitas UU itu ke MK.

Oleh
ANITA YOSSIHARA/RINI KUSTIASIH/NIKOLAUS HARBOWO/AGNES THEODORA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cu6Wu0GnphKhml_CTiRgHgBM270=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201005WAK24_1604414277.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR  di akhir Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat paripurna menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

JAKARTA, KOMPAS - Kesalahan penulisan masih dijumpai dalam Undang-Undang Cipta Kerja setelah UU itu ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan di lembaran negara. Perbaikan atas kesalahan itu mesti dilakukan dengan memakai mekanisme yang disediakan oleh hukum, misalnya pemerintah atau DPR mengajukan revisi atas UU itu.

Kesalahan itu, antara lain, ditemukan pada Pasal 6 di Bab III. Pasal itu berbunyi, ”Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi....” Namun, Pasal 5 Ayat (1) yang dirujuk ternyata tak ada di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000