logo Kompas.id
Politik & HukumKonstitusi Sediakan Mekanisme ...
Iklan

Konstitusi Sediakan Mekanisme Perbaikan UU Cipta Kerja

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membicarakan mekanisme yang tepat untuk memperbaiki sejumlah kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh
RINI KUSTIASIH/DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cu6Wu0GnphKhml_CTiRgHgBM270=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201005WAK24_1604414277.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para menteri Kabinet Indonesia Maju bersiap untuk foto bersama pimpinan DPR di akhir Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Salah satu agenda rapat adalah persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih membicarakan mekanisme yang tepat untuk memperbaiki sejumlah kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mekanisme perbaikan atas kesalahan itu sebenarnya telah disediakan oleh konstitusi dan undang-undang. Jika perbaikan yang dilakukan tidak melalui mekanisme konstitusional, akan menciptakan ketidakpastian hukum dan akhirnya berpotensi menambah rumit persoalan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000