logo Kompas.id
Politik & HukumGuru Besar UGM: Perppu Langkah...
Iklan

Guru Besar UGM: Perppu Langkah Konstitusional Perbaiki Pasal Bermasalah UU Ciptaker

Fakultas Hukum UGM menilai UU Cipta Kerja masih sisakan persoalan serius. Mereka meminta Presiden Jokowi keluarkan perppu untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut karena prosedural dan substansinya bermasalah.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Gq1T0GEgH5pWD2EmOyhsqasnjI=/1024x997/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2FWhatsApp-Image-2020-11-05-at-6.23.43-PM_1604668163.jpeg

JAKARTA, KOMPAS  – Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mengkritisi pasal-pasal bermasalah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baik dari sisi prosedural maupun substansi, UU Cipta Kerja dinilai masih menyisakan persoalan serius. Mereka meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah tersebut.

Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengatakan, sejak masih berbentuk Rancangan Undang Undang, FH UGM sudah membuat kajian tentang regulasi tersebut. Setelah disetujui di DPR pada 5 Oktober lalu, kemudian ditandatangani oleh Presiden pada 2 November lalu, UGM kembali menyusun kertas kebijakan. Kertas kebijakan disusun untuk mengkaji sejauh mana perubahan dari draf RUU versi pemerintah dengan yang disetujui oleh DPR di paripurna. Kajian dilakukan tidak hanya pada UU, tetapi juga pada naskah akademik.

Editor:
suhartono
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000