Baleg DPR Belum Putuskan Mekanisme Perbaikan UU Cipta Kerja
Perdebatan mengenai bagaimana memperbaiki salah pengetikan pada UU Cipta Kerja belum berujung. Suara anggota DPR masih terbelah, antara lain melalui revisi terbatas atau pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi DPR belum memutuskan mekanisme yang akan ditempuh untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Opsi revisi terbatas terhadap UU tersebut juga sangat terbuka, tetapi tergantung dari kesepakatan politik pada rapat pengesahan Program Legislasi Nasional pada Kamis (12/11/2020) depan.
”Dalam waktu dekat, hari Kamis (12/11/2020) ya, akan ada pengesahan Prolegnas 2021. Kita akan liat perkembangannya,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Sebelumnya, perbaikan kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja melalui revisi terbatas diusulkan oleh anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno. Mekanisme itu telah diatur dalam UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, langkah memperbaiki kesalahan dengan revisi terbatas dianggap paling tepat karena akan melibatkan seluruh unsur pembentuk undang-undang, baik pemerintah maupun DPR. Ditambah lagi, publik bisa dilibatkan untuk memberikan masukan (Kompas, 7/11/2020).
Kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja di antaranya ditemui dalam Pasal 6 pada Bab III dan Pasal 175 pada Bab IX, persisnya pada Pasal 53 Ayat 5 (Kompas, 4/11/2020).
Supratman menyampaikan, usulan revisi terbatas sah-sah saja dan bisa diusulkan di dalam rapat pekan depan. ”Semua anggota punya hak yang sama dalam mengusulkan RUU,” ujarnya.
Anggota DPR yang juga Ketua Departemen Hukum dan HAM Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengatakan, sebagai produk politik yang resmi disahkan, langkah-langkah yang tersedia dalam upaya perbaikan kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja adalah melakukan legislative review.
Sebagai bagian dari sikap Demokrat yang menolak persetujuan RUU Cipta kerja di Rapat Paripurna DPR, kata Didik, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah legislative review melalui tata cara dan mekanisme yang diatur dalam UU.
”Itu termasuk hak kami sebagai anggota Fraksi Demokrat DPR untuk mempertimbangkan langkah-langkah mengusulkan revisi UU Cipta Kerja,” kata Didik.
Usulan revisi terhadap UU Cipta Kerja juga bisa mulai disampaikan oleh anggota Dewan sejak rapat paripurna pada Senin (9/11/2020) depan seusai masa reses.
Menunggu aturan turunan
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya pun menyampaikan bahwa usulan revisi terhadap UU Cipta Kerja juga bisa mulai disampaikan oleh anggota Dewan sejak rapat paripurna pada Senin (9/11/2020) depan seusai masa reses.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses legislative review akan memakan waktu lama. Proses tersebut baru bisa dimulai apabila aturan turunan dari UU Cipta Kerja sudah diselesaikan.
”Jadi, prosesnya memang lebih complicated, bisa tahun depan. Sekarang kita harus menunggu peraturan presiden dan peraturan pemerintahnya dulu. Ada 28 peraturan pemerintah dan 5 perpres. Jadi, 33 peraturan perundang-undangannya harus kita tunggu dulu,” kata Willy.
Mekanisme yang paling cepat adalah peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Mekanisme yang paling cepat, menurut Willy, adalah peninjauan kembali oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan mekanisme itu, publik juga bisa lebih mendapat kepastian terkait pasal-pasal yang selama ini mengandung polemik.
Willy menyebut, sejauh ini, opsi lain yang mencuat untuk memperbaiki kesalahan penulisan dalam UU Cipta Kerja adalah pada Distribusi II. Hal itu juga pernah terjadi pada sejumlah UU, antara lain UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.
”Kedua UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Willy.