Pemerintah Keluarkan RUU KUHP dan Pemasyarakatan dari Prolegnas
Pemerintah mengeluarkan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dari usulan Prolegnas Prioritas 2021. Anggota DPR berharap waktu setahun ke depan digunakan untuk sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU itu.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Pemerintah menilai masih dibutuhkan waktu untuk melanjutkan kedua RUU ini dan waktu yang ada saat ini akan dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi publik.
Dua RUU itu tidak lagi masuk di dalam RUU yang diusulkan pemerintah untuk dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2021. Selain dua RUU tesrebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Senin (23/11/2020), di Jakarta, dalam paparannya pada rapat evaluasi Prolegnas 2020 dan usulan Prolegnas Prioritas 2021, mengatakan, pemerintah juga menarik RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah mengganti tiga usulan RUU itu dengan RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata, RUU Wabah, serta RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang akan dibentuk dengan mekanisme omnibus law.
Pencabutan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan itu tidak disertai dengan alasan eksplisit oleh pemerintah. Menkumham Yasonna H Laoly hanya membenarkan pernyataan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas yang mencatat tidak adanya lagi tiga RUU itu di dalam usulan Prolegnas Prioritas 2021.
Sebelumnya, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan adalah RUU carry over (operan) dari DPR periode 2014-2019. Kedua RUU itu telah dibahas dalam pembahasan tingkat pertama, tetapi ketika akan diajukan ke pembahasan tingkat kedua, RUU tersebut mendapatkan penentangan dari masyarakat yang, antara lain, berujung pada unjuk rasa besar-besaran, September 2019.
Sejumlah anggota Baleg mempertanyakan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang tidak lagi tercantum di RUU usulan pemerintah. Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi’i, mengatakan, kedua RUU itu diperlukan karena saat ini lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mengalami kelebihan penghuni (overkapasitas).
”Setelah ditelisik, overkapasitas ini dapat dikurangi dengan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Oleh karena itu, dalam kunjungan kami, Komisi III, ke sejumlah daerah, semua pihak mendorong RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini diselesaikan. Bahkan, beberapa kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang kami temui mengatakan, mereka akan membuat tenda-tenda di kantor kajati karena tahanan mereka ditolak dengan alasan sudah overkapasitas,” katanya.
Syafi’i mengatakan, RUU KUHP itu bahkan sudah dibahas lebih dari 30 tahun. Penundaaan pembahasan terhadap RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan itu, kata dia, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan terkait penanganan lapas dan rutan.
Senada dengan Syafi’i, anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, mengatakan, dikeluarkannya RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 memang menjadi catatan penting. Namun, waktu yang ada saat ini diharapkan dapat dimanfaatkan pemerintah untuk sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya terhadap dua RUU itu. Dengan demikian, tak lagi terjadi penolakan masyarakat terhadap dua RUU tersebut.
”Saya usul Pak Menteri, dalam waktu satu tahun ke depan, karena RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan tidak masuk prolegnas prioritas, manfaatkan waktu yang ada untuk berdialog dan menyerap aspirasi serta partisipasi dari publik seluas-luasnya,” kata Basari.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya dapat memahami sikap pemerintah yang tidak memasukkan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan sebagai Prolegnas Prioritas 2020. ”Namun, sebagai RUU carry over, tentu dapat dibahas kapan pun ketika pemerintah siap untuk membahasnya,” katanya.
Yasonna membenarkan pernyataan dan masukan dari anggota Baleg. Menurut dia, pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan hanya menyisakan sekitar 10 persen persoalan. Hal itu dinilai dapat diselesaikan kapan saja ketika waktunya dipandang sesuai.
”RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini sebetulnya, kan, RUU carry over. Benar seperti dikatakan Pak Taufik tadi, sebaiknya kita gunakan waktu ini untuk sosialisasi dulu. Karena ini RUU carry over, mudah saja buat kita untuk memunculkan kembali RUU ini untuk dibahas,” ujarnya.