›
Hukum
›
Warga Bisa Gugat Ganti Rugi jika Data Pribadi Bocor
Perlindungan Data Pribadi
Warga Bisa Gugat Ganti Rugi jika Data Pribadi Bocor
”Subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal di RUU PDP.
OlehRINI KUSTIASIH
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memungkinkan warga untuk menggugat ke pengadilan dan menerima ganti rugi atas kebocoran data pribadi mereka. Pengendali atau pengelola data pribadi diwajibkan melindungi data pribadi dan memastikan data itu tidak bocor.
Di rapat [...]