Potensi Kerugian Kasus Mensos Setara Bansos untuk 780.000 Warga Miskin
”Fee” yang diduga diterima Mensos Juliari P Batubara diperkirakan setara dengan bansos untuk 780.000 warga atau senilai Rp 228 miliar. Tak hanya berkisar ”fee”, KPK diharapkan mengusut dugaan ”mark up” dalam kasus itu.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggaran penanganan Covid-19 rawan dikorupsi karena tidak transparan, apalagi pengadaan barang dalam program tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung. Potensi kerugian negara akibat korupsi yang diduga dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara setara dengan bantuan sosial untuk 780.000 warga miskin.
Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, dalam rangka penanganan Covid-19, anggaran bantuan sosial bahan pokok untuk Jabodetabek sebesar Rp 6,8 triliun. Adapun nilai per paket sebesar Rp 300.000.
Jika total paket bahan pokok yang dibagikan mencapai 22,8 juta paket untuk wilayah Jabodetabek, total fee untuk Juliari mencapai Rp 228 miliar.
Jika total paket bahan pokok yang dibagikan mencapai 22,8 juta paket untuk wilayah Jabodetabek, total fee untuk Juliari mencapai Rp 228 miliar. Jumlah tersebut merupakan 3,3 persen dari anggaran bansos bahan pokok untuk Jabodetabek.
”Jika nilai fee per paket Rp 10.000, alhasil potensi kerugian negara pengadaan bansos bahan pokok senilai Rp 228 miliar atau setara nilai bansos untuk 780.000 warga miskin,” kata Roy, Jumat (11/12/2020).
Pernyataan tersebut diungkapkan Roy dalam diskusi bertajuk ”Korupsi Dana Covid-19” yang diselenggarakan oleh IBC dan Tepi Indonesia Indonesia. Hadir juga sebagai pembicara Direktur Nara Integrita, Ibrahim Fahmy Badoh, dan Direktur Lima Indonesia Ray Rangkuti.
Estimasi potensi kerugian tersebut dihitung Roy berdasarkan pernyataan KPK mengenai nilai fee yang diterima Juliari sebesar Rp 10.000 per paket bahan pokok. Estimasi tersebut belum termasuk potensi mark up atas harga setiap paket bahan pokok yang terdiri dari mi instan, beras, minyak goreng, kornet, sarden kaleng, dan susu.
KPK mendalami potensi kerugian negara dari seluruh pengadaan bansos bahan pokok sejak April sampai dengan Desember 2020.
Roy berharap KPK mendalami potensi kerugian negara dari seluruh pengadaan bansos bahan pokok sejak April sampai dengan Desember 2020. Selain itu, juga perlu ditelisik seluruh aliran dana korupsi bansos.
Menurut Roy, anggaran dan pengadaan bansos Covid-19 mudah dikorupsi karena data anggaran serta realisasi tidak tersedia atau tertutup. Data pengadaan bahan pokok juga tidak dipublikasikan sehingga publik tidak mendapat informasi siapa saja rekanan Kemensos yang menjadi vendor atau pemasok dalam penyediaan paket bahan pokok.
Ibrahim Fahmy Badoh mengatakan, bansos yang tidak terencana cenderung berpotensi diselewengkan. Apalagi, pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Pengadaan seperti ini berpotensi terjadi konflik kepentingan dan mark up spesifikasi.
Menurut Fahmy, ke depan, pengadaan barang harus dilakukan dengan mengacu pada harga pasar. Selain itu, pelayanan harus dilakukan secara transparan dan terencana.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pemeriksaan saksi terkait kasus Juliari belum dimulai. Mengenai kerugian negara, Ali menjelaskan, hal itu dihitung berdasarkan keterangan saksi, selisih harga, data kontrak, dan sebagainya. Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).