Daerah Tak Kunjung Usulkan Formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pada tahun anggaran 2021, pemerintah akan merekrut satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, hingga saat ini, usulan formasi guru PPPK yang diterima Kemenpan dan RB baru 174.077 formasi.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah masih membuka pengajuan usulan formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK sampai 31 Desember 2020. Namun, dari satu juta guru PPPK yang akan direkrut, pengusulan formasi dari daerah belum mencapai seperempat dari jumlah formasi itu. Padahal, tenggat waktu tinggal dua minggu lagi.
Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Tjahjo Kumolo, dalam keterangan yang diterima Kompas, Senin (14/12/2020), mengatakan, pada tahun anggaran 2021, pemerintah akan merekrut satu juta guru PPPK. Namun, hingga saat ini, usulan formasi guru PPPK yang diterima Kemenpan dan RB baru 174.077 formasi.
“Pada bulan Januari dan Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut. Dan diharapkan pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan,” ujar Tjahjo.
Bersamaan dengan hal tersebut, lanjut Tjahjo, Kemenpan dan RB juga tengah menyusun dan menetapkan Peraturan Menpan dan RB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS), maupun jalur PPPK.
Ia memperkirakan, proses pendaftaran bisa dimulai pada April-Mei 2021. “Khusus untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan tiga kali yang rencananya juga dilaksanakan dalam kurun waktu tahun 2021,” katanya.
Formasi CPNS
Sementara itu, untuk formasi CPNS 2021, pemerintah masih belum menentapkannya. Kemenpan dan RB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujar Tjahjo, masih mengkaji ratusan ribu usulan formasi dari pusat dan daerah. Berdasarkan data e-formasi Kemenpan dan RB, hingga September 2020, usulan yang masuk untuk CPNS mencapai 334.041 formasi.
“Terkadang jumlah usulannya sangat besar, semata-mata berdasarkan keinginan, bukan kebutuhan, dan komposisi usulan jabatan administratif yang besar,” tutur Tjahjo.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sependapat, usulan dari daerah kerap kali tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya. “Kami mencoba meneliti, apakah usulan formasi itu betul-betul yang dibutuhkan,” katanya.
Bima melanjutkan, penetapan formasi juga tidak bisa asal-asalan karena harus mempertimbangkan dari sisi anggaran. "Jadi, formasi yang diusulkan itu akan kami pilah-pilah. Kami hanya memberikan formasi yang dibutuhkan. Tentu saja ini jauh berbeda dari keinginan yang mengusulkan," ucapnya.
Bima pun mengungkapkan, pihaknya juga tengah membuat program pembuatan analisis jabatan dan analisa beban kerja, yang menyesuaikan dengan tatanan normal baru akibat kondisi pandemi. Sebab, mungkin saja, ada formasi yang tidak dibutuhkan lagi di tengah pandemi.
"Banyak sekali jabatan-jabatan yang proses bisnis yang berubah di semua instansi," tutur Bima.