Jaksa Agung Akan Bentuk Satgas Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Kejaksaan Agung akan membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat. Langkah ini disambut baik Komnas HAM yang berharap satgas itu mampu mempercepat tindak lanjut ke tahap penyidikan.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Agung Burhanuddin berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Satgas tersebut akan melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020), mengatakan, rencana tersebut merupakan satu dari hasil rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2020. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Kejaksaan RI untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu.
Menurut Presiden, Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu. Untuk itu, Kejaksaan diminta mengefektifkan kerja sama dengan pihak terkait, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
”Saya yakin dan optimistis, melalui ikhtiar tersebut kita mampu menciptakan penguatan kelembagaan yang lebih baik lagi untuk mendorong Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang terdepan dan role model dalam penegakan hukum,” kata Burhanuddin dalam pidato penutupan Raker Kejaksaan RI.
Menurut Burhanuddin, Satgas Penuntasan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat akan berada di bawah kendali Wakil Jaksa Agung. Dengan adanya satgas itu, diharapkan terjadi penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM berat yang hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.
Secara terpisah, Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengatakan, Komnas HAM menghargai langkah yang hendak diambil Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Bagi Komnas HAM, langkah yang akan diambil itu dapat berdampak positif pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
”Mudah-mudahan langkah Jaksa Agung itu dapat mempercepat tindak lanjut ke tahap penyidikan,” katanya.
Menurut Amiruddin, yang diharapkan publik saat ini adalah segera dimulainya penyidikan yang menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah kewenangan Jaksa Agung. Saat ini terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang belum tuntas. Untuk kasus yang mesti dituntaskan terlebih dahulu, hal itu merupakan wewenang Jaksa Agung.