Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebutkan kelima nama komisaris jenderal Polri itu diusulkan Kompolnas karena memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, dan jam terbang.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR/NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kepolisian Nasional telah menyerahkan lima nama komisaris jenderal sebagai calon Kepala Polri kepada Presiden Joko Widodo. Presiden akan mengajukan salah satunya ke DPR, awal pekan depan, untuk memperoleh persetujuan DPR.
Melalui akun resminya di Twitter, Jumat (8/1/2021), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD menyampaikan kelima nama komisaris jenderal (komjen) itu.
Kelimanya adalah Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto, serta Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto.
”Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang,” ujar Mahfud.
Usulan nama-nama itu, ia melanjutkan, telah disampaikan kepada Presiden pada Kamis (7/1/2021).
”Selanjutnya, awal pekan depan Presiden akan meneruskan salah satunya kepada DPR untuk dimintakan pertimbangan,” tambah Mahfud melalui siaran pers.
Sebelum Mahfud menyebutkan kelima calon Kapolri itu, Agus Andrianto yang ditanyai Kompas perihal kabar diajukannya dia sebagai salah satu calon kapolri memilih merendah. ”Jadi diri sendiri saja belum lulus. Doakan saja saya bisa jadi diri sendiri,” kata Agus.
Adapun Listyo dan Boy yang juga coba ditanya Kompas menolak untuk berkomentar.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir berharap Presiden sudah mengusulkan nama calon Kapolri ke DPR saat DPR kembali bersidang, 11 Januari mendatang.
Setelah nama calon Kapolri diterima DPR, Komisi III DPR mempunyai waktu 20 hari untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.
Soal siapa yang dipilih oleh Presiden, Adies menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden. ”Kembali lagi, semua tergantung Bapak Presiden mau menunjuk siapa. Enggak ada hubungannya dengan parpol. Kapolri menjadi hak prerogatif Presiden,” ujarnya.