logo Kompas.id
Politik & HukumPPKM Jawa-Bali, Polri Akan...
Iklan

PPKM Jawa-Bali, Polri Akan Tingkatkan Pengawasan

Kapolri memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi sebagai tindak lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaratat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YHVJUZ7WCrjyckP3DM8h08S7pmM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201206nik-razia-prokes-pilkada2_1607225292.jpg
DOKUMENTASI POLRESTA SIDOARJO

Seorang pengendara motor terkena operasi yustisi protokol kesehatan karena tak bermasker, Sabtu (6/12/2020) malam, di Sidoarjo.

JAKARTA, KOMPAS — Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jawa-Bali, Kepala Kepolisian Negara RI memerintahkan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi. Pengenaan sanksi akan diatur di peraturan daerah atau perda.

Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah bernomor ST/13/I/OPS.2./2021. Surat telegram itu diterbitkan pada 7 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Editor:
susanarita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000