Kapolri memerintahkan jajaran di bawahnya untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi sebagai tindak lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyaratat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menindaklanjuti kebijakan Presiden Joko Widodo tentang pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Jawa-Bali, Kepala Kepolisian Negara RI memerintahkan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi yustisi. Pengenaan sanksi akan diatur di peraturan daerah atau perda.
Perintah itu dituangkan dalam surat telegram Kapolri yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah bernomor ST/13/I/OPS.2./2021. Surat telegram itu diterbitkan pada 7 Januari 2021 dan ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
”Agar para kapolda dan kapolres mengikuti kebijakan terbaru pemerintah dalam penanganan Pendemi Covid-19 serta dalam upaya menjaga pemulihan Ekonomi Nasional. Keduanya agar berjalan seiring,” kata Agus, Jumat (8/1/2021).
Kapolri meminta para kapolda agar melakukan komunikasi dan mendorong para kepala daerah agar mengatur secara spesifik mekanisme penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.
Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta para kapolda agar melakukan komunikasi dan mendorong para kepala daerah agar mengatur secara spesifik mekanisme penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pengaturan itu termasuk penerapan sanksi yang dilakukan melalui peraturan daerah.
Para kapolda juga diperintahkan agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengetatan dalam pengawasan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi. Kapolri juga memerintahkan agar para kapolda mengawal dan mengawasi penyaluran bantuan sosial pemerintah. Selain itu, jajaran kepolisian diminta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan mempersiapkan pelaksanaannya di masing-masing daerah.
”Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” ujar Agus.
Jajaran kepolisian diminta agar mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan mempersiapkan pelaksanaannya di masing-masing daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah yang menjadi prioritas penerapan PSBB agar segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah terkait. Regulasi di tingkat daerah itu diharapkan rampung sebelum PSBB diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 (Kompas, 8/1/2021).
”Selain regulasi, setiap daerah juga harus mempersiapkan petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk menjaga kedisiplinan masyarakat,” ujarnya.