logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan RUU Pemilu...
Iklan

Pembahasan RUU Pemilu Berpeluang Ditunda atau Dibatalkan

Komisi II DPR akan menanyakan ulang sikap setiap fraksi terhadap RUU Pemilu menyusul penolakan dari PAN dan PPP. Sebagai RUU yang akan menjadi inisiatif DPR, komisi ingin seluruh fraksi menyetujui pembahasan RUU Pemilu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BAFVE-C7V6pF5Abqj5uxREUHHzQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F9f916321-d06d-4123-8000-4a1b0c2fd1c1_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi II DPR sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pemilu menginginkan seluruh fraksi menyetujui pembahasan RUU tersebut. Namun, jika suara bulat tak tercapai, bukan tak mungkin pembahasan RUU ditunda atau bahkan tidak dilanjutkan. Untuk itu, akan ada pembicaraan ulang di internal komisi guna menanyakan ulang sikap setiap fraksi.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo mengatakan, penolakan dua fraksi di DPR, yakni Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terhadap RUU Pemilu akan menjadi masukan bagi komisi untuk mempertimbangkan lebih lanjut kemungkinan pembahasan RUU tersebut. Sebab, sebagai sebuah RUU inisiatif DPR, RUU itu harus disetujui secara bulat di DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000