Pemeriksaan Etik Azis Syamsuddin Bisa Dilakukan Mendahului Proses Hukum
MKD dapat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR, tanpa menunggu proses hukum di KPK. Namun, MKD tetap baru akan menindaklanjuti laporan itu setelah masa reses berakhir.
Oleh
IQBAL BASYARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan diharapkan segera menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin terkait keterlibatannya dalam perkara suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju. Sidang pelanggaran etik di MKD bisa mendahului proses hukum di KPK.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun, dihubungi dari Jakarta, Kamis (29/4/2021), mengatakan, sidang etik terhadap Azis di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa dilakukan mendahului proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dalam sidang etik, yang diproses adalah pelanggaran kode etik dan perilaku, yang bisa berupa tindak pidana maupun tidak.
”Setiap tindak pidana pasti pelanggaran etik, tetapi tidak setiap pelanggaran etik itu tindak pidana,” katanya.
Tindakan Azis yang mempertemukan pihak-pihak yang beperkara di KPK, dalam hal ini penyidik KPK dan calon tersangka, merupakan pelanggaran etik.
Menurut dia, tindakan Azis yang mempertemukan pihak-pihak yang beperkara di KPK, dalam hal ini penyidik KPK dan calon tersangka, merupakan pelanggaran etik. Tindakan itu adalah bentuk perbuatan yang tidak terpuji dan menyalahi fungsi sebagai Wakil Ketua DPR. Apalagi, pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas.
”Bahkan, ini bisa mengarah ke tindak pidana,” ucap Refly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawas dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia Kurniawan Adi Nugroho melaporkan Azis ke MKD, Senin (24/4/2021). Azis diduga melanggar etik karena memiliki andil dalam pertemuan antara penyidik KPK, Stepanus, dan M Syahrial, Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, seperti diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Kamis (22/4/2021). Saat itu KPK mengumumkan penetapan Syahrial dan Stepanus sebagai tersangka.
Firli menjelaskan, pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. Syahrial menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan oleh KPK di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Atas perintah Azis, ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas Azis. Setelah itu, Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan agar penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan KPK tersebut tidak naik ke tahap penyidikan (Kompas.id, 24/4/2021).
Penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja politisi Partai Golkar itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (28/4/2021). Dalam penggeledahan itu, penyidik mengambil sebuah memo dan satu lembar fotokopi dokumen. Selain di ruang kerja Azis, penyidik juga menggeledah rumah dinas Azis. Sejumlah barang bukti disita dari dalam kediaman dengan koper berwarna hitam. Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Azis di Jakarta Selatan.
Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, MKD menggunakan pendekatan praduga tak bersalah. Jika aduan sudah dicek, jelas, dan detail, aduan itu akan segera ditindaklanjuti. ”Kami masih reses, nanti (setelah reses) kami lanjutkan,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto belum mau memberikan tanggapan terkait Azis. Ditemui seusai pertemuan dengan jajaran pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera di Kantor DPP Partai Golkar, Airlangga mengatakan, ”Nanti ada waktunya, ada waktunya ya.”