logo Kompas.id
Politik & HukumImigrasi Diminta Menjawab...
Iklan

Imigrasi Diminta Menjawab Paspor "Aspal" Buron Adelin Lis

Adelin Lis, buron pembalakan liar, dapat melenggang keluar negeri dengan paspor "aspal". Investigasi otoritas Singapura mengungkapnya.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U1auq-I4OtL9Qvc7s5Kx9fD4Ohg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2FADELIN-LIS-1-06_1623855135.jpg
KOMPAS/KHAERUDIN

Terdakwa kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis (berbaju merah) tertunduk lesu sembari mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum Halilah (berdiri) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/10/07). Adelin dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2 juta dolar AS tanggung renteng bersama empat terdakwa lainnya.

JAKARTA, KOMPAS -- Paspor dengan data palsu yang digunakan Adelin Lis, buron perkara pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sejak 19 November 2007, selama ia melakukan perjalanan masuk dan keluar Singapura, perlu dijawab pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan paspor asli tapi palsu atau "aspal" itu, Adelin dapat melenggang keluar negeri.

Walaupun dengan paspor itu pula pada akhirnya Adelin dapat ditangkap . Penangkapan itu dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000