logo Kompas.id
Politik & HukumKomnas HAM: Ada 11 Bentuk...
Iklan

Komnas HAM: Ada 11 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Asesmen TWK KPK

Komnas HAM menemukan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK hingga pelantikan 1 Juni diduga sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai yang terstigma Taliban.

Oleh
susana rita
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ST2soGIiuoRhocAQg4nLCKH3B7s=/1024x519/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FWhatsApp-Image-2021-08-16-at-16.52.37_1629107644.jpeg

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, ada 11 bentuk pelanggaran hak asasi manusia dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan atau TWK terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Asesmen itu juga dinilai tidak punya landasan hukum yang jelas serta memiliki intensi lain, yakni penyingkiran terhadap pegawai KPK yang mendapat stigma dan label tertentu.

Adapun hak-hak yang dilanggar atas kebijakan, penyelenggaraan, tindakan atau perlakuan dan ucapan, baik pertanyaan maupun pernyataan, terkait TWK di antaranya hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, serta hak untuk tidak didiskriminalisasi. Selain itu, juga hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000