Menkumham Susun Strategi Cegah Kebakaran Lapas Berulang
Peristiwa dini hari di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, merupakan kebakaran lapas ke-10 di Indonesia dalam kurun waktu 2012-2021. Selain sistem keamanan, prosedur mitigasi bencana di seluruh lapas perlu dievaluasi.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly meninjau Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Dalam kesempatan tersebut, ia memastikan untuk segera menyusun strategi antisipasi kejadian serupa terulang kembali.
”Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Yasonna H Laoly di Banten, Rabu pagi.
Diberitakan sebelumnya, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu dini hari. Blok C2 yang terdiri dari 19 kamar dengan kapasitas tampung 38 orang itu berisi 122 warga binaan. Sebanyak 119 orang di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, 2 warga binaan kasus terorisme, 1 orang kasus pembunuhan, serta 2 warga negara asing.
Kebakaran tersebut mengakibatkan 41 orang tewas. Sebanyak 40 orang di antaranya tewas di sel dan satu orang lainnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Dari total warga binaan yang meninggal, satu orang adalah warga binaan kasus terorisme dan sisanya warga binaan kasus narkotika. Dua korban tewas di antaranya adalah warga negara Portugal dan Afrika Selatan.
Selain korban tewas, belasan warga binaan juga terluka. Saat ini, delapan warga binaan telah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani pengobatan. Adapun sembilan warga binaan lain dirawat di klinik lapas karena mengalami luka ringan. Sementara 64 warga binaan, saat ini, ditempatkan sementara di masjid lapas.
Yasonna menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kejadian tersebut. Meski baru mendatangi lokasi setelah menuntaskan rapat lain, ia terus memantau perkembangan yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang.
Berdasarkan catatan Kompas, musibah yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang merupakan kebakaran lapas ke-10 yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2012-2021. Sebelumnya, kebakaran terjadi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali (2021); Lapas Kelas II B Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Lapas Kelas II Kota Palopo, Sulawesi Selatan; dan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (2013).
Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi.
Kemudian kebakaran terjadi di Lapas Kelas II A Kota Lhokseumawe, Aceh (2014); LP Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku (2015); dan Lapas Malabero, Kota Bengkulu (2016). Adapun pada 2019, kebakaran terjadi di Lapas Narkotika Kelas III Langkat, Sumatera Utara, dan pada 2020 kejadian serupa melanda Rumah Tahanan Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Investigasi
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Herman Herry menyampaikan bela sungkawa terhadap semua korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Ia juga meminta Menkumham serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera merelokasi pegawai dan warga binaan ke tempat yang aman. ”Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari perisitiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang,” katanya.
Selain itu, Herman juga meminta kepolisian segera menginvestigasi dan mengusut tuntas insiden tersebut. Hal itu penting untuk mencegah polemik di tengah masyarakat. ”Saya minta kepada Jajaran Kepolisian untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kebakaran ini. Saya harapkan peristiwa ini agar diusut secara tuntas,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan, ini merupakan tragedi yang sangat menyedihkan. Pihaknya pun tidak ingin terburu-buru menyalahkan salah satu pihak atas kebakaran yang terjadi.
Meski demikian, ia meminta Menkumkam untuk menyelidiki penyebab kebakaran secara tuntas, termasuk jika ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian. ”Dalam hal ini biarkan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menuntaskannya, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujar Arsul.
Selain itu, tambahnya, Menkumham juga perlu mengaudit keamanan seluruh lapas di Indonesia secara komprehensif. Audit menyeluruh diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang di tempat lain.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo juga meminta Kemenkumham mengevaluasi prosedur mitigasi bencana kebakaran di lapas, baik kesiapan personel maupun kesiapan narapidana. Selain itu, Kemenkumham juga perlu memeriksa kelengkapan peralatan di lapas yang digunakan untuk mengantisipasi kebakaran.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membenarkan, telah dilakukan koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengungkap penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang. Dalam hal ini, Bareskrim akan membantu Polda Metro Jaya dalam penyelidikan. ”Kami back up Polda Metro Jaya untuk lidik dan laboratorium forensik Mabes Polri,” katanya.