Bantah Keterangan Saksi, Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin
Hakim pengadilan tipikor mempertanyakan keterangan Azis yang berbeda dengan keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya. Hakim menegaskan, jika ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya bohong.
JAKARTA, KOMPAS — Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah seluruh keterangan saksi soal perannya mengenalkan pihak-pihak yang berperkara dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Stephanus Robin Pattuju. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memperingatkan Azis agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan.
Azis dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyidik KPK Robin dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/10/2021). Selain Robin, saksi lain yang dihadirkan adalah bekas Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung atas kasus gratifikasi pembangunan rumah sakit.
Robin dan Maskur sebelumnya didakwa menerima uang suap total senilai Rp 11,025 miliar dan 36.000 dollar AS. Uang itu diduga merupakan imbalan atas pengurusan sejumlah pihak yang beperkara di KPK, di antaranya Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, terpidana korupsi Usman Effendi, serta narapidana kasus korupsi bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca juga: Eks Bupati Kutai Kartanegara Sebut Robin ”Malaikat” Penolong
Pada mulanya, jaksa KPK, Wahyu Dwi Oktafianto, menanyakan bagaimana awal perkenalan Azis dengan Robin. Azis menjawab, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP), dia mengenal Robin melalui Agus Supriadi. Agus Supriadi adalah seorang polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Azis mengaku mengenal Agus saat kunjungan kerja ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Saat itu, Komisi III DPR sedang melakukan kunjungan eksekusi narapidana mati ke Lapas Nusakambangan.
Azis mengaku mengenal Agus saat kunjungan kerja ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Saat itu, Komisi III DPR sedang melakukan kunjungan eksekusi narapidana mati ke Lapas Nusakambangan.
Keterangan tersebut berbeda dengan yang disampaikan Agus Supriadi saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan sebelumnya. Agus menyebut pertemuannya dengan Azis berawal di Papua saat Azis melakukan kunjungan kerja. Agus tidak menjelaskan secara rinci tanggal pertemuan tersebut. Dia hanya menyebut, saat itu Azis sedang menjabat sebagai Ketua Komisi III, sedangkan dirinya sebagai Kanit Tipikor Papua. Mereka berkenalan dan saling bertukar nomor telepon (Kompas.id, 27/9/2021).
”Apakah Agus pernah mengamankan kegiatan Saudara saat berkunjung ke Papua? Saudara juga bertukar nomor HP di Papua. Ini sesuai keterangan saksi sebelumnya. Apakah Saudara akan membantah keterangan itu?” tanya Wahyu.
”Ya, saya bantah. Saya mengenal Agus di Nusakambangan, Cilacap,” kata Azis.
Jaksa Wahyu menanggapi, pihaknya akan mengecek lebih lanjut apakah Agus Supriadi pernah bertugas sebagai polisi di Cilacap.
Baca juga: KPK Dalami Kesaksian Syahrial soal ”Atasan” Robin Pattuju
Bantah jadi perantara
Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, lantas menanyakan lebih lanjut bagaimana perkenalan Azis dengan Robin. Azis menyebut, saat itu Agus datang ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta, tanpa membuat janji. Agus tiba-tiba muncul dan membawa Robin. Robin kemudian memperkenalkan diri sebagai penyidik KPK dan memperlihatkan name tag (tanda pengenal) KPK.
Azis membantah bahwa dirinyalah yang aktif meminta kepada Agus untuk diperkenalkan dengan penyidik KPK. Menurut Azis, justru Agus yang berinisiatif mengenalkan dirinya dengan Robin.
Ini juga berbeda dengan keterangan Agus sebelumnya. Agus menyebut Azis-lah yang meminta untuk dikenalkan kepada penyidik KPK. Agus kemudian menghubungi dua orang teman satu letting yang bertugas di KPK, tetapi tidak memperoleh tanggapan. Agus kemudian menanyakan kepada Robin yang merupakan adik angkatannya di akademi kepolisian. Robin pun bersedia.
Azis juga membantah keterangan Rita Widyasari yang menyebut dirinya dikenalkan kepada Robin oleh Azis Syamsuddin di Lapas Kelas I Tangerang. Azis mengaku dia hanya bertemu secara tidak sengaja dengan Robin di lapas tersebut. Robin saat itu dalam posisi mengambil dokumen sertifikat jaminan untuk membayar fee pengacara yang akan menangani peninjauan kembali (PK) kasus korupsinya. Anehnya, ketiganya bertemu secara bersamaan di ruangan yang sama.
”Saudara Rita saat itu mengirimkan pesan melalui seseorang bernama Rudi. Minta ketemu bicara soal musyawarah daerah (musda) dan pilkada di Kalimantan Timur. Di situ saya bertemu dengan Robin yang meminta saran hukum saya soal pencairan dana sertifikat tanah dan rumah,” kata Azis.
Azis juga kembali membantah soal perannya memperkenalkan Syahrial kepada Robin di rumah dinasnya sekitar Oktober 2020. Azis menyebut, saat itu Syahrial bertemu secara tidak sengaja dengan Robin di rumahnya saat ada ada acara rapat strategi pemenangan pilkada serentak 2020. Kehadiran Robin saat itu, lanjutnya, datang secara tiba-tiba. Robin kemudian membaur dengan para tamu termasuk Syahrial. Azis mengaku tidak mengetahui bagaimana keduanya kemudian berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.
Baca juga: Saksi Sebut Azis Syamsuddin Bertemu dengan Penyidik KPK Robin Sebanyak Tiga Kali
Hakim Jaini Bashir menyangsikan keterangan Azis. Jaini mempertanyakan mengapa keterangan Azis berbeda dengan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU. Jaini memperingatkan Azis agar tidak memberikan keterangan palsu di persidangan karena telah disumpah. Selain itu, sesuai KUHAP dan KUHP, juga ada ancaman pidana apabila saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
”Apabila ada dua keterangan yang berbeda, berarti salah satunya bohong. Mari kita lihat siapa yang berbohong di persidangan ini,” kata Jaini.
Jaini mengonfrontasi keterangan Agus yang menyebut bahwa Azis meminta dikenalkan dengan penyidik KPK. Namun, Azis membantahnya. Menurut Azis, jika ingin berkenalan dengan penyidik, dirinya cukup berkomunikasi dengan komisioner. ”Itu, kan, teori, kalau praktiknya beda. Kita ngerti dan bukan bodoh-bodoh amat di sini,” ujar Jaini.
Hakim Jaini Bashir menyangsikan keterangan Azis. Jaini mempertanyakan mengapa keterangan Azis berbeda dengan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU.
Meskipun sudah diingatkan hakim, Azis tetap membantah keterangan saksi lain. Dia membatah mengenalkan Rita Widyasari dengan Robin Pattuju di lapas. Dia berkukuh bertemu secara tidak sengaja dengan Robin di lapas tersebut.
”Keterangan dari Rita, dia baru tahu Robin penyidik KPK itu setelah dikenalkan oleh Saudara. Secara logika, bagaimana Rita bisa kenal dengan Robin kalau di lapas tidak bisa berhubungan dengan dunia luar?” cecar hakim.
Azis tetap kukuh menyatakan tidak mengetahui bagaimana Rita bisa mengenal Robin. Azis juga kembali berkelit terkait dengan soal perkenalan Syahrial dengan Robin di rumah dinasnya. Menurut dia, Robin saat itu datang tiba-tiba saat ada rapat Golkar yang membahas tentang strategi pemenangan pilkada, munas Golkar, hingga pembahasan omnibus law Cipta Kerja.
”Penyidik KPK, kok, bisa ikut rapat Golkar. Apa tidak ada pengamanan di rumah dinas. Apa dia kader Golkar juga? Aneh sekali ini,” ujar Jaini.
Azis menjawab, saat itu di rumah dinasnya posisinya sedang banyak didatangi kader Golkar dari daerah, seperti Sumatera Utara, Maluku Utara, hingga Kalimantan. Dia menduga petugas pengamanan rumah dinasnya tidak terlalu jeli melihat tamu yang hadir sehingga Robin bisa membaur dengan tamu-tamunya yang datang dengan agenda rapat.
”Kalau Robin datang dengan name tag penyidik KPK, aneh juga bisa lolos ikut rapat Golkar. Apa tidak ada pengamanan yang ketat di rumah dinas?” cecar Jaini.
Azis mengatakan, karena saat itu kondisinya sedang pandemi Covid-19, terkadang petugas pengamanan tidak jeli. Apalagi, prinsip yang diterapkan di rumah dinasnya adalah terbuka bagi siapa pun. Tamu yang datang dan berkeperluan harus diterima walaupun hanya disuguhi air mineral, teh, atau kopi.
”Pada saat itu sedang pandemi Covid-19, Yang Mulia,” kata Azis.
”Apalagi sedang Covid-19, seharusnya lebih ketat,” kata Jaini.
Baca juga: Korupsi Elite dan Pertaruhan Citra Partai ”Beringin”
Bantah uang suap
Selain membantah cara perkenalannya dengan Robin, Azis juga membantah menyogok penyidik KPK itu untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di KPK. Dari dakwaan, Robin dan Maskur sepakat mengurus kasus tersebut asal diberi imbalan Rp 2 miliar baik dari Azis maupun Aliza.
Azis menyebut Robin datang kepadanya untuk meminta bantuan finansial. Alasannya, Robin dan keluarganya sedang terkena Covid-19. Azis kemudian mentransfer uang dari rekening pribadinya ke rekening Robin senilai Rp 10 juta. Transfer sejumlah uang itu berlanjut, tetapi berpindah ke rekening Maskur Husain dengan nominal Rp 200 juta.
Jaini juga meragukan keterangan Azis soal Robin meminjam dan meminta bantuan uang kepadanya. Menurut Jaini, penyidik KPK tidak termasuk orang yang susah secara finansial karena digaji tinggi oleh negara.
Jaini juga meragukan keterangan Azis soal Robin meminjam dan meminta bantuan uang kepadanya. Menurut Jaini, penyidik KPK tidak termasuk orang yang susah secara finansial karena digaji tinggi oleh negara. Dia mempertanyakan apa motivasi dari Azis memberikan bantuan dan pinjaman hingga Rp 200 juta.
”Seberapa akrabnya Saudara dengan Robin, apakah sesosialnya orang bisa begitu saja membantu orang? Apalagi, yang dibantu ini penyidik KPK,” kata Jaini.
Azis menerangkan, dia membantu Robin dengan alasan kemanusiaan. Robin disebut datang dengan wajah memelas. Hal itu membuat perasaan Azis tidak nyaman dan mengganggu batinnya. Azis kemudian memutuskan membantu Robin secara kemanusiaan.
”Saya pikir, daripada berlanjut dan saya sudah mau istirahat, secara kemanusiaan saya bantu saja,” kata Azis.