logo Kompas.id
Politik & HukumKasasi Ditolak, Irjen Napoleon...
Iklan

Kasasi Ditolak, Irjen Napoleon Bonaparte Pertimbangkan Ajukan Peninjauan Kembali

Irjen Napoleon Bonaparte mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali setelah kasasinya ditolak MA. Dia divonis empat tahun penjara dalam perkara suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q7DMUzRK-e4S5YwbX7eQ77PXnPo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F87c1a7ed-4286-4eb4-991a-51a82887f72c_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bersiap mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/2/2021). Napoleon dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap penghapusan nama Joko Tjandra dari DPO Interpol.

JAKARTA, KOMPAS — Permohonan kasasi Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte terkait perkara suap penghapusan daftar pencarian orang atas nama terpidana cessie Bank Bali, Joko S Tjandra, ditolak Mahkamah Agung. Kuasa hukum Napoleon menyebut kliennya sedang mempertimbangkan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.

Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani, ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (11/11/2021), mengatakan, ia dan kliennya telah mengetahui informasi mengenai penolakan permohonan kasasi dalam perkara suap penghapusan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joko Tjandra. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan ataupun petikan putusan tersebut.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000