logo Kompas.id
Politik & HukumDidakwa Menyuap Penyidik KPK, ...
Iklan

Didakwa Menyuap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi

Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwanya menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/i-ozOajSmxrsbE4u3wPGhtq9ERo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211206_104651_1638768644.jpg
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Azis Syamsuddin mendengarkan dakwaan yang dibacakan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein senilai Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan agar keduanya membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Terhadap dakwaan tersebut, Azis maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu terungkap di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Muh Damis, dengan didampingi Fahzal Hendri dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.

Editor:
Antony Lee
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000