Didakwa Menyuap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Eksepsi
Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa mendakwanya menyuap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar AS.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husein senilai Rp 3,09 miliar dan 36.000 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan agar keduanya membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Terhadap dakwaan tersebut, Azis maupun penasihat hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Hal itu terungkap di dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). Sidang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Muh Damis, dengan didampingi Fahzal Hendri dan Jaini Basir sebagai hakim anggota.
Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Ariawan Agustiartono, Lie Putra Setiawan, Heradian Salipi, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, serta Wahyu Dwi Oktafianto.
”Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah 2017, terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa lalu minta bantuan Agus Supriyadi (Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK dan akhirnya berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” kata jaksa KPK.
Kemudian, sekitar Agustus 2020, Azis meminta bantuan kepada Stepanus untuk mengurus perkara di Lampung tengah tersebut. Pada kesempatan itu, Stepanus bersedia membantu asalkan diberi imbalan uang berjumlah Rp 4 miliar.
Azis kemudian menyanggupi. Uang pun diduga diberikan secara bertahap di berbagai lokasi kepada Stepanus. Total jumlah uang yang diberikan adalah Rp 3,099 miliar dan 36.000 dollar AS. ”Uang diberikan oleh terdakwa mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK,” kata jaksa.
Terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum tersebut, Azis melalui penasihat hukumnya, Rivai Kusumanegara, mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi. ”Kami tidak menggunakan hak eksepsi dan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan,” kata Rivai.