Akui Transfer Rp 210 Juta ke Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Sebut Uang ”Pinjaman”
”Beliau datang ke saya dengan 'face look' sedih, kemudian seperti orang memelas. Saya juga teringat saat saya susah, Pak,” kata Azis Syamsuddin terkait uang Rp 210 juta yang ditransfer kepada bekas penyidik KPK, Robin.
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui telah mentransfer uang senilai total Rp 210 juta melalui rekening pribadinya kepada bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju. Namun, politikus Golkar itu tak mau mengakui bahwa uang yang dikirim itu adalah suap pengurusan perkara di KPK. Azis menyebut uang itu adalah bentuk kedermawanannya.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dugaan suap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk mengurus sejumlah perkara di KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022). Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Azis Syamsuddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan awalnya menanyakan kepada Azis, sejak kapan ia mengenal Robin yang merupakan bekas penyidik yunior KPK. Azis mengatakan bahwa sejak pertama kali bertemu dengan Robin, dia sudah mengetahui jabatannya sebagai penyidik KPK. Sebab, pada saat mereka bertemu, Robin selalu memakai tanda pengenal (name tag).
”Karena bertemulah saya melihat name tag itu,” ujar Azis saat ditanya jaksa.
”Masih ingat tidak itu pertemuan keberapa?” tanya Jaksa Lie.
”Tidak ingat,” kata Azis.
”Kira-kira?” cecar Jaksa Lie.
”Kalau kira-kira antara (pertemuan) empat, lima, atau enam gitulah. Namanya juga kira-kira,” jawab Azis.
Jaksa Lie kemudian menanyakan soal transfer sejumlah uang dari rekening pribadi Azis ke Robin. Awalnya, Azis mentransfer uang Rp 10 juta dari rekening pribadinya ke rekening Robin. Uang itu disebut Azis sebagai uang pinjaman. Alasan Robin meminjam uang itu adalah untuk keperluan pribadi dan keluarga.
Baca juga : Maskur Husain Akui Terima Uang dari Azis Syamsuddin
”Peminjaman dan pemberian uang Rp 10 juta itu sebelum terdakwa mengetahui bahwa Robin orang KPK atau belum?” tanya Jaksa Lie.
”Saya tidak ingat,” jawab Azis.
Setelah memberikan pinjaman senilai Rp 10 juta, Azis juga tercatat mentransfer uang senilai total Rp 200 juta kepada Robin. Uang itu ditransfer dari rekening Bank Mandiri Azis sebanyak empat kali pada tanggal 2-5 Agustus 2020. Satu kali transfer, uang yang dikirim senilai Rp 50 juta.
Saat ditanya alasan peminjaman uang Rp 200 juta itu, Azis kembali tak mengakui bahwa itu adalah suap untuk mengurus sejumlah perkara yang salah satunya melibatkannya di KPK. Dia tetap berkukuh bahwa uang itu adalah pinjaman Robin untuk kebutuhan keluarga.
Pada saat itu dia (Robin) pinjam untuk urus kepentingan keluarganya yang sakit di rumah sakit,” terang Azis.
Azis juga menjelaskan, uang pinjaman total Rp 200 juta ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali karena batas maksimal transfer di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)-nya hanya Rp 50 juta per hari. Namun, dari bukti yang dimiliki jaksa, tercatat transaksi pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis melakukan transfer Rp 50 juta sebanyak dua kali.
Baca juga : Terima Suap Pengurusan Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara
”Coba diperhatikan bukti transfer pada tanggal 5 Agustus 2020. Mengapa Saudara Terdakwa bisa transfer Rp 50 juta sebanyak dua kali jika batas transfer maksimal sehari hanya Rp 50 juta?” tanya Jaksa Lie.
”Saudara Jaksa tanyakan saja kepada bank. Saya tidak tahu. Itu pembukuan di bank, bukan di saya,” ucap Azis.