logo Kompas.id
Politik & HukumMenkumham: Koruptor Tidak Bisa...
Iklan

Menkumham: Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan mendorong percepatan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Setelah perjanjian diratifikasi, penegak hukum bisa memanfaatkan mekanisme itu.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 5 menit baca
Yasonna Laoly
kompas/NINA SUSILO

Yasonna Laoly

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah memastikan upaya ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura dapat menjadi jaminan bagi penegakan hukum, utamanya dalam kasus korupsi. Koruptor kini tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura karena telah ada perjanjian ekstradisi antara kedua negara bertetangga itu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, walaupun perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), masing-masing perjanjian tetap memiliki alur negosiasi dan proses ratifikasi sendiri-sendiri.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000