Transisi Menuju Aktivitas Normal, Perjalanan Domestik Tak lagi Perlu Tes Covid-19
Kebijakan pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan terutama dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Tes PCR dan antigen tak lagi diperlukan bagi pelaku perjalanan.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seiring semakin membaiknya kekebalan tubuh dan kedisiplinan masyarakat terhadap pandemi Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan beragam aturan. Pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, misalnya, tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Pemerintah juga berencana menghapus kebijakan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN paling lambat awal April. Salah satunya akan dilakukan bagi kunjungan wisatawan di Bali.
”Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen ataupun PCR negatif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers terkait hasil rapat terbatas mengenai ”Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ataupun Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin (7/3/2022).
Pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan terutama dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Menurut Luhut, aturan lebih lanjut tentang hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat ini.
Seluruh kompetisi olahraga juga sudah diperbolehkan untuk menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Kapasitas penonton ditentukan berdasarkan level PPKM setiap wilayah, yaitu kapasitas 25 persen untuk level 4, kapasitas 50 persen di level 3, kapasitas 75 persen di level 2, dan untuk level 1 dengan kapasitas 100 persen.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen dan PCR negatif.
Luhut juga melaporkan kesiapan Provinsi Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina bagi PPLN. Dalam ratas hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali. Namun, PPLN harus sudah divaksinasi lengkap dan bisa menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal selama empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia.
PPLN hanya perlu melakukan tes usap PCR ketika pertama kali datang dan menunggu di hotel hingga hasil negatif PCR diperoleh. PPLN kembali melakukan tes PCR pada hari ke-3 di hotel masing-masing. Mereka tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin perawatan Covid-19 sesuai ketentuan.
Beragam gelaran internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini harus menerapkan standar protokol kesehatan ketat. Pemerintah menerapkan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan bagi 23 negara, seperti negara-negara di ASEAN, Australia, Amerika, Jerman, dan Uni Emirat Arab.
Pemerintah juga menyiapkan kebijakan visa on arrival ataupun kebijakan tanpa karantina ini bagi PPLN di Batam dan Bintan. ”Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2020 atau lebih cepat dari tanggal 1 April,” ucap Luhut.
Kasus harian melandai
Luhut menegaskan bahwa kondisi dan penanganan pandemi terus membaik. Tren kasus harian nasional dan angka keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) menunjukkan penurunan signifikan. Angka kematian akibat Covid-19 juga disebut semakin melandai. Sejumlah kabupaten/kota, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Surabaya Raya, telah kembali masuk ke PPKM level dua.
Wakil Menkes Dante Saksono Herbuwuono menjelaskan bahwa tren kasus secara nasional serta angka reproduksi virus sudah menurun di setiap pulau besar di Indonesia. Namun, ada lima provinsi yang trennya masih sedikit meningkat, yaitu di Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.
Jadi, sebenarnya, sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis.
Saat ini, sebanyak 60 persen pasien di RS adalah pasien yang tidak bergejala atau bergejala ringan. Kematian di beberapa rumah sakit terjadi karena pasien memiliki komorbid berat atau belum mendapatkan vaksinasi. Mayoritas kasus meninggal tersebut adalah warga lansia dengan komorbid berupa diabetes, hipertensi, dan gagal ginjal. ”Jadi, sebenarnya, sebagian besar kasus yang dirawat adalah kasus-kasus yang tidak memerlukan perawatan secara klinis medis,” ujar Dante.
Cakupan vaksinasi dosis lengkap di Indonesia saat ini telah mencapai lebih dari 54 persen penduduk. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa angka reproduksi kasus efektif mengalami penurunan signifikan hampir di seluruh pulau di luar Jawa-Bali. Kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali per 6 Maret 2022 menunjukkan penurunan kasus menjadi 8.158 kasus dari 19.807 kasus per 23 Februari 2022.
Meskipun positivity rate jemaah umrah yang berangkat dan pulang ke Tanah Air tergolong masih tinggi sebesar 47 persen, Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk mengurangi masa karantina bagi jemaah umrah menjadi satu hari. ”Mulai besok, dengan surat edaran dari BNPB yang baru. Apabila ditemukan positif, langsung dilakukan isolasi,” kata Airlangga.
Semua penonton yang telah divaksinasi lengkap tak perlu tes PCR atau antigen.
Terkait gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), semua penonton yang telah divaksinasi lengkap tak perlu tes PCR ataupun antigen. Saat ini, tiket untuk kapasitas penonton sebanyak 60.000 orang telah terjual habis. Menurut Airlangga, wilayah NTB telah masuk level 1 PPKM dengan cakupan vaksinasi dosis pertama sebanyak 92,5 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 70,6 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyebut bahwa tambahan subsidi untuk fasilitas bunga kredit usaha rakyat (KUR) diperpanjang hingga Desember 2022. Kebutuhan tambahan anggaran tersebut adalah senilai Rp 6,33 triliun. Sebanyak 11,97 persen dari subsidi KUR berasal dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Untuk bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan nelayan, pemerintah telah menyiapkan bagi 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta PKL dan 1,76 juta nelayan. Mereka memperoleh bantuan sejumlah Rp 600.000 per orang. ”Kota prioritas atau kabupaten untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten/kota diharapkan segera bisa direalisasikan,” ujarnya.