logo Kompas.id
Politik & HukumTransisi Menuju Aktivitas...
Iklan

Transisi Menuju Aktivitas Normal, Perjalanan Domestik Tak lagi Perlu Tes Covid-19

Kebijakan pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan terutama dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Tes PCR dan antigen tak lagi diperlukan bagi pelaku perjalanan.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN KUNCORO MANIK
· 5 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers terkait hasil rapat terbatas ”Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ataupun Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin (7/3/2022).
Tangkapan Layar

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers terkait hasil rapat terbatas ”Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ataupun Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin (7/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Seiring semakin membaiknya kekebalan tubuh dan kedisiplinan masyarakat terhadap pandemi Covid-19, pemerintah mulai melonggarkan beragam aturan. Pelaku perjalanan domestik untuk transportasi darat, laut, dan udara, misalnya, tidak perlu lagi melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Pemerintah juga berencana menghapus kebijakan karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN paling lambat awal April. Salah satunya akan dilakukan bagi kunjungan wisatawan di Bali.

”Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen ataupun PCR negatif,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers terkait hasil rapat terbatas mengenai ”Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)” bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ataupun Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, Senin (7/3/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000