logo Kompas.id
Politik & HukumBuka Partisipasi Publik...
Iklan

Buka Partisipasi Publik Bermakna dalam Pembahasan RKUHP di DPR

Kalangan masyarakat sipil mengungkap masih banyak persoalan krusial dalam RKUHP yang belum diperbaiki pemerintah. Oleh karena itu, partisipasi publik harus dibuka di DPR sebelum RKUHP disahkan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 5 menit baca
Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

JAKARTA, KOMPAS — Penyelesaian pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana diharapkan tetap membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja telah menjelaskan secara rinci tentang arti partisipasi publik bermakna. Masyarakat sipil menilai, jika RKUHP mengabaikan prinsip itu, bisa cacat formil dan dibatalkan oleh MK.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej mengatakan, pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan RKUHP. Diperkirakan, pembentuk UU tinggal membutuhkan satu hingga dua kali rapat sebelum RKUHP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Pembahasan RKUHP akan dilanjutkan setelah Ketua DPR Puan Maharani berkirim surat kepada Presiden. Surat rencananya akan dikirimkan setelah rapat Badan Musyawarah DPR pada 20 Juni nanti, (Kompas, 15/6/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000