logo Kompas.id
Politik & HukumDisahkan Besok, RUU...
Iklan

Disahkan Besok, RUU Pemasyarakatan Diklaim Mampu Kurangi Kelebihan Penghuni Lapas

Besok Kamis, direncanakan seluruh fraksi di DPR akan menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. UU itu diharapkan dapat mengatasi kelebihan tahanan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, KURNIA YUNITA RAHAYU
· 4 menit baca

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej bersama seluruh pewakilan fraksi-fraksi di DPR menandatangani kesepakatan RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej bersama seluruh pewakilan fraksi-fraksi di DPR menandatangani kesepakatan RUU Pemasyarakatan untuk dibawa ke rapat paripurna, di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (7/7/2022) besok, untuk disahkan menjadi undang-undang. Kehadiran RUU ini diklaim mampu mengatasi persoalan kelebihan penghuni di lembaga pemasyarakatan hingga 30 persen.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000