KPK Cegah Empat Orang ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina
KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina tahun 2011-2021. Menurut Ditjen Imigrasi, saat ini yang masuk daftar cekal adalah Karen Agustiawan.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Selain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, KPK juga mencegah tiga orang dari pihak swasta bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah empat orang bepergian ke luar negeri untuk proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Upaya cegah agar tidak bepergian ke luar negeri ini dilakukan sampai enam bulan ke depan yang berakhir pada 8 Desember 2022.
”Upaya cegah terhadap empat orang ini tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan agar ketika keterangannya dibutuhkan nanti keempatnya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Ali, Kamis (14/7/2022), tanpa memerinci identitas keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh menyebutkan, salah satu orang yang dicekal tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan. Karen dicegah bepergian ke luar negeri dari 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022.
Berdasarkan informasi dari sumber Kompas, selain Karen, ketiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Ketiganya adalah pihak swasta.
Adapun kasus ini awalnya diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Sejak 22 Maret 2021, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyelidiki dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina. Kasus yang sama juga diselidiki oleh KPK.
Pada Oktober 2021, proses penyelidikan di Jampidsus Kejagung telah selesai dan akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, setelah berkoordinasi dengan KPK yang juga telah menyelidiki kasus tersebut, maka Kejagung memutuskan tidak melanjutkan penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara. Alhasil, penyidikan terhadap perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada KPK.
Kompas sudah meminta tanggapan kepada Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman terkait pencekalan dan perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina tersebut, tetapi hingga berita ini diturunkan belum direspons.