MKD Tutup Dugaan Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sebatas menghubungi anggota DPR dan menceritakan skenarionya terkait kematian Brigadir J. Tak ada pelanggaran di dalamnya. Adapun info dugaan aliran dana ke anggota DPR disebut hanya ”slip of the tongue”.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk tak melanjutkan pemeriksaan dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Keputusan diambil setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Mahfud sebelumnya sempat menyampaikan informasi bahwa Ferdy Sambo menghubungi sejumlah anggota DPR. Adapun Sugeng sempat menyampaikan dugaan aliran dana dari Ferdy ke anggota DPR.
Mahfud hadir memenuhi undangan MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Dalam kesempatan itu, MKD meminta klarifikasi dan informasi dari Mahfud terkait pernyataannya yang menyebut adanya keterlibatan anggota DPR dalam kasus Ferdy Sambo.
Dugaan keterlibatan anggota DPR itu disampaikan oleh Mahfud dalam kanal Youtube milik Deddy Corbuzier. Kemudian, salah satu media daring mengutip pernyataan Mahfud dan membuat judul berita: ”Mahfud MD: Sambo Rancang Skenario dengan Menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR”. Berita terbit pada 13 Agustus 2022.
Baca juga: Kapolri: Ikut Barisan Atau Keluar
Mahfud mengatakan, sebenarnya Ferdy telah menjalankan skenario agar orang percaya telah terjadi tembak-menembak antara Nofriansyah dan Bharada Richard Eliezer di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan Ferdy telah dizalimi. Untuk itu, Ferdy membuat prakondisi.
”Apa prakondisinya? (Ferdy) menghubungi beberapa orang. Nah, beberapa orang itu karena menyangkut di kantong saya dan mitra kerja saya. Saya ambil namanya. Ada beberapa lagi anggota DPR. Nah, di situ saya tidak sebut (namanya),” ujar Mahfud.
Mahfud merasa tidak harus mengeluarkan nama itu karena beberapa hal. Pertama, apabila ada seseorang dihubungi oleh orang lain, itu bukan perbuatan pidana. ”Misalnya, Saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan, tidak pelanggaran. Yang penting, dia tidak menggunakan jabatannya,” kata Mahfud.
Kedua, tidak perlu lagi ada yang dipersoalkan karena Polri sudah mengungkap skenario yang dibuat oleh Ferdy. ”Semua sudah terbukti, kan, untuk apa lagi dicari (namanya)? Semua sudah terbukti dan tersangka utamanya sudah tertangkap,” ujarnya.
Baca juga: Bharada E Hadir secara Daring di Sidang Etik Ferdy Sambo
Ketiga, Mahfud sebenarnya sudah mencoba meminta konfirmasi kepada anggota DPR yang dihubungi oleh Ferdy itu. Namun, upaya konfirmasi Mahfud tidak direspons. Adapun sejumlah pihak yang juga dihubungi Ferdy untuk memuluskan skenarionya membenarkan adanya komunikasi tersebut. Beberapa pihak itu meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pemimpin redaksi sebuah media televisi nasional.
”Tetapi, yang anggota DPR tidak saya sebut. Saya punya nama, tetapi tidak saya sebut. Karena apa? Karena saya ketika menghubungi yang bersangkutan, teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut, tidak etis,” ucap Mahfud.
MKD pun sepakat untuk menutup persoalan ini. Alasannya, kata Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, Mahfud tidak ingin mengungkapkan nama anggota dewan yang dimaksud. Lagi pula, sependapat dengan pernyataan Mahfud, anggota DPR tersebut hanya sebatas dihubungi Ferdy Sambo dan itu tidak masuk ranah pidana.
”Jadi, enggak berhak dia (Mahfud) untuk menyebut namanya (anggota DPR yang dihubungi Ferdy) karena memang tidak ada kepentingannya buat dia (Mahfud). Dengan demikian, kasus ini klir, selesai,” kata Aboe.
Dugaan aliran dana
Setelah Mahfud, MKD juga memanggil Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. MKD ingin mendalami pernyataan Sugeng kepada salah satu media yang menyebutkan adanya dugaan aliran dana dari Ferdy kepada anggota DPR.
Namun, dalam keterangannya, Sugeng mengakui dirinya terselip lidah (slip of the tongue) saat proses wawancara dengan salah satu media daring pada 15 Agustus lalu. Saat itu, ia ditanyai oleh wartawan terkait apakah benar ada aliran dana dari Ferdy ke anggota DPR. Kemudian, ia menjawab, ada dugaan mengarah ke sana.
”Tetapi, saya slip of the tongue. Saya katakan, ada aliran dana ke DPR. Tetapi, dalam satu tarikan napas, beberapa detik, saya sadar, ’Oh, enggak, itu dugaan, ya, jangan dibilang saya menuduh’. Saya pikir sudah tidak ada masalah. Lalu, dimunculkan berita dalam bentuk online, yang berisikan, ’DPR menerima aliran dana’. Saya kaget,” ujar Sugeng.
Melihat hal tersebut, dua hari setelahnya, pada 17 Agustus 2022, Sugeng langsung membuat rilis dan dikirim kepada semua media. Ia memberikan klarifikasi bahwa tidak ada aliran dana kepada DPR.
”Karena apa? Kami melakukan pendalaman terhadap informasi (aliran dana ke DPR) itu, dan kami tidak dapat. Kalau ada, saya tidak akan tedeng aling-aling, saya katakan ada. Saya takut, slip of the tongue itu, kalau saya tidak klarifikasi, saya dilaporin, saya tahu akan kena penghinaan terhadap kelembagaan,” tutur Sugeng.
Setelah mendengar klarifikasi dari Sugeng, MKD sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini. Sebab, menurut Wakil Ketua MKD Habiburokhman, sejauh tidak ditemukan niat jahat (mens rea) atas tindakan Sugeng, masalah tersebut tidak perlu dipersoalkan kembali.
”Kami di DPR, politik hukum kami adalah pembaruan hukum. Kalau dulu, orang bisa dipenjara hanya karena slip of the tongue. Ini kami dorong hal seperti itu tidak terjadi lagi,” kata Habiburokhman.
Namun, dalam kesempatan itu, Habiburokhman meminta agar Sugeng memberikan klarifikasi pula terkait adanya anggota dewan yang menghubungi Ketua IPW dan mencoba mengintervensi kasus Ferdy.
”Kami ingin tahu, apakah ada intensi dari anggota dewan yang menghubungi Pak Ketua IPW untuk melakukan pelanggaran, misalnya dikasih sesuatu agar tidak berbicara atau nanti akan dikasih proyek, atau hanya sekadar menyampaikan pendapatnya,” ujar Habiburokhman.
Sugeng menyebut, pada 12 Juli 2022, ada dua anggota DPR yang menghubunginya. Saat itu, salah satu di antaranya menyampaikan bahwa istri Ferdy, yakni Putri Candrawathi, harus dilindungi. Kemudian, satu anggota dewan lagi yang menghubungi Sugeng tidak dalam intensi memengaruhinya.
Sugeng enggan mengungkap nama kedua anggota DPR tersebut. Namun, ia menyebut, salah satu anggota yang sempat menghubunginya adalah pengurus satu organisasi HAM di Jakarta.
”Jadi itu. Saya berharap informasinya sampai di sini saja. Tetapi, kalau mau didalami tertutup, saya minta tertutup sidangnya,” ucap Sugeng.
Baca juga: Kapolri Beberkan Upaya Rekayasa dan Penghalangan Penyidikan di Kasus Brigadir J
Setelah itu, sidang digelar secara tertutup. Setelah sidang usai, Sugeng tetap bungkam saat ditanya wartawan. Namun, Aboe Bakar menyebut anggota DPR dimaksud merupakan anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri.
”Komisi III semua, tetapi dalam dialognya tak ada hal yang menyangkut uang ataupun pidana, enggak ada. Karena itu, untuk dugaan aliran dana ini juga ditutup pemeriksaannya,” tambahnya.