logo Kompas.id
Politik & HukumPengemudi Ojek Daring Minta MK...
Iklan

Pengemudi Ojek Daring Minta MK Batalkan Uang Pensiun Pejabat

Ahmad Agus Rianto, warga Surabaya, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek sepeda motor daring, menilai, para mantan pejabat tidak berhak mendapatkan uang pensiun karena mereka hanya bekerja dalam waktu tertentu.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 3 menit baca
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2014).
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/7/2014).

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta untuk membatalkan aturan mengenai dana pensiun untuk mantan pejabat negara, seperti presiden/wakil presiden, anggota MPR/DPR, pimpinan lembaga negara, gubernur/bupati/wali kota, dan lainnya. Dana untuk para mantan pejabat itu, menurut pemohon, akan lebih tepat jika dialokasikan untuk kepentingan pendidikan dan kesehatan sehingga lebih bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Permohonan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Ahmad Agus Rianto, warga Surabaya, Jawa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek sepeda motor daring. Ia meminta MK membatalkan sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000