logo Kompas.id
Politik & HukumModus Pailit yang...
Iklan

Modus Pailit yang Menyengsarakan

Putusan pailit terhadap koperasi bukan hanya rawan menjadi modus korupsi di kalangan mafia hukum. Hal itu juga ditengarai jadi modus kejahatan sejumlah pihak untuk menguasai uang simpanan anggota koperasi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 6 menit baca
Hakim agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim agung Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KPK melakukan operasi tangkap tangan suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung sebesar Rp 2,2 miliar. Dari pengembangan pemeriksaan KPK, kasus ini menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati yang memperoleh bagian suap sebesar Rp 800 juta.

Penerimaan suap yang diduga dilakukan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati membuka kotak pandora permasalahan di sejumlah koperasi belakangan ini yang diduga terkait dengan modus mencari untung lewat putusan pailit terhadap koperasi. Sementara korbannya menderita kerugian hingga miliaran rupiah, mulai dari uang pensiun hingga modal usahanya pun ludes.

Dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui dugaan suap yang diterima Sudrajad itu terkait dengan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kemudian mengungkap bahwa putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap KSP Intidana ditemukan pada banyak koperasi di sejumlah daerah di Indonesia. Ia pun menyebut putusan pailit itu menjadi modus baru di kalangan mafia hukum.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000