Putusan pailit terhadap koperasi bukan hanya rawan menjadi modus korupsi di kalangan mafia hukum. Hal itu juga ditengarai jadi modus kejahatan sejumlah pihak untuk menguasai uang simpanan anggota koperasi.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
·6 menit baca
Penerimaan suap yang diduga dilakukan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati membuka kotak pandora permasalahan di sejumlah koperasi belakangan ini yang diduga terkait dengan modus mencari untung lewat putusan pailit terhadap koperasi. Sementara korbannya menderita kerugian hingga miliaran rupiah, mulai dari uang pensiun hingga modal usahanya pun ludes.
Dari hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui dugaan suap yang diterima Sudrajad itu terkait dengan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kemudian mengungkap bahwa putusan pailit seperti dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap KSP Intidana ditemukan pada banyak koperasi di sejumlah daerah di Indonesia. Ia pun menyebut putusan pailit itu menjadi modus baru di kalangan mafia hukum.
Sudah puluhan laporan masyarakat yang mengalami kerugian akibat koperasi tempatnya menabung itu dipailitkan masuk ke kantor Mahfud. Selain KSP Intidana, sejak awal 2022 pun Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah mengawal proses perjanjian damai (homologasi) penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia. Diperkirakan, total dana yang harus dikembalikan sekitar Rp 26 triliun.
D (61), perempuan pengusaha ini, salah satunya mengaku tergiur menyetorkan uang simpanan senilai total Rp 30 miliar ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dalam kurun waktu 2017-2020 karena iming-iming bunganya 3-4 persen dari total simpanan. Apalagi, KSP Indosurya sudah berjalan selama 35 tahun. Saat itu, dia berpikir koperasi itu pasti sehat kondisi keuangannya.
”Itu adalah uang pribadi dan juga uang warisan untuk anak-anak,” ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Terhitung sejak 2020, muncul sejumlah permasalahan di KSP Indosurya yang membuat D kesulitan menarik kembali dana yang telah ia simpan di koperasi itu.
Namun, terhitung sejak 2020, muncul sejumlah permasalahan di KSP Indosurya yang membuat D kesulitan menarik kembali dana yang telah ia simpan di koperasi itu. ”Saya mengurus kasus ini ke Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) sejak tahun 2020. Sekarang, saya hanya dijanjikan uang kembali 30 persen, yang 70 persen uangnya hilang. Kalau ingat ini, saya masih trauma dan sakit,” tuturnya.
Adapun pada 11 Agustus 2022, lewat putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan KSP Indosurya pailit.
Kisah pilu juga dialami nasabah KSP Sejahtera Bersama, Yekti (63). Perempuan yang tinggal di Yogyakarta itu awalnya tidak curiga dengan produk investasi seperti deposito yang ditawarkan oleh KSP Sejahtera Bersama. Sejak 2014, ia menyetorkan uang ratusan juta rupiah ke koperasi itu dengan menggunakan uang pesangon suaminya. Karena bunga yang didapatkan cukup besar, 13 persen per tahun, dia pun menambah uang simpanan di koperasi itu menjadi Rp 1,3 miliar.
Pada 2020, berbagai keanehan mulai tercium dari pihak keluarganya. Suaminya mulai curiga mengapa koperasi menawarkan produk investasi. Padahal, koperasi biasanya hanya membayarkan sisa hasil usaha dari hasil simpanan pokok anggota. Selain itu, setoran bunga juga mulai tak lancar. Namun, malang tak dapat ditepis, saat dia hendak menarik uangnya, sudah tidak bisa karena koperasi sedang bermasalah secara hukum.
”Memang awalnya saya keenakan dengan bunga yang cukup besar dibandingkan deposito di bank. Saya sudah diingatkan oleh keluarga tetapi tidak mendengarkan. Sekarang, akhirnya kami harus wara-wiri ke kepolisian untuk mengurus ini,” ujarnya.
Menurut Yekti, total jumlah anggota KSP Sejahtera Bersama mencapai 180.000 orang. Seperti hal dirinya, mereka juga tak bisa menarik uang yang telah disetorkan karena status koperasi dinyatakan PKPU. Berbeda dengan Indosurya, KSP Sejahtera Bersama belum dinyatakan pailit. Namun, nasabah khawatir jika nasib mereka akan berujung sama dengan anggota KSP Indosurya.
”Kasusnya sekarang sudah mau bergulir di Kejaksaan Agung tahap penyidikan. Terus terang kami takut uang jaminan hari tua itu hilang dan tidak bisa ditarik lagi,” ujarnya.
Bias aturan
Pakar hukum kepailitan, Ricardo Simanjuntak, berpendapat, praktik koperasi yang beroperasi menawarkan produk investasi adalah dampak dari bias ketentuan di Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di pasal itu disebutkan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam untuk anggota koperasi maupun koperasi lain dan anggotanya. Pasal inilah yang kerap disalahgunakan untuk membuat produk perbankan seperti investasi dengan bunga tinggi.
Padahal, jika dilihat lagi dalam ketentuan undang-undang perbankan, yang dikategorikan sebagai penyimpanan uang dan pemberi kredit hanyalah perbankan. Namun, karena ada celah aturan di UU Perkoperasian itu, koperasi dimungkinkan membuat usaha seperti investasi.
”Jadi, UU Perkoperasian sendiri yang membuka ruang bagi koperasi untuk bertindak seperti perbankan,” ujarnya.
Jika berbicara konsep idealnya, koperasi simpan pinjam seharusnya adalah fasilitas bersama setiap anggota yang berkumpul dan menyetorkan simpanan wajib setiap anggota. Koperasi kemudian memfasilitasi simpan pinjam dengan pembagian sisa hasil usaha di akhir tahun melalui rapat akhir tahun.
Namun, dalam praktiknya, setoran wajib anggota kerap digunakan untuk menghimpun dana segar untuk memberikan kredit kepada orang lain. Aktivitas ini sudah setara dengan aktivitas di perbankan tetapi kredit diberikan dengan kriteria tak seketat di perbankan.
Modus kejahatan
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Sarmuji menyampaikan, Komisi VI sebenarnya telah mengingatkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, pada pekan lalu, terkait koperasi-koperasi yang tidak dioperasikan secara baik sehingga bermasalah.
Ia menilai, situasi itu sangat meresahkan karena ada indikasi koperasi menjadi alat atau modus untuk menghimpun dana nasabah, lalu dana tersebut sengaja dibawa lari dari tanggung jawab. ”Pilihan menjadi koperasi sebagai alat karena koperasi lebih dekat ke masyarakat,” kata Sarmuji.
Pemailitan koperasi dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Sarmuji, munculnya koperasi-koperasi bermasalah itu sebagai akibat lemahnya pengawasan. ”Pengawasan terhadap koperasi bermasalah terutama jenis simpan pinjam tidak cukup melalui Kementerian Koperasi dan UKM atau kepala dinas koperasi, tetapi harus melibatkan secara penuh pengawas yang biasa menangani lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Sarmuji.
Ronny Talapessy, salah satu advokat di Jakarta, mengungkapkan bahwa praktik pemailitan terhadap koperasi memang sangat terkait dengan peradilan. Apalagi, pemailitan koperasi memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ia kemudian mengutip Pasal 3 ayat (1) Huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Disebutkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM dapat membubarkan koperasi apabila koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
”Jadi memang bisa dipailitkan,” ujar Ronny yang kini juga menjadi pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Mahfud pun mengungkap bahwa gugatan pailit terhadap KSP Intidana sudah delapan kali kalah di pengadilan. Terakhir, tiba-tiba gugatan itu dinyatakan menang di tingkat kasasi MA.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan suap kepada hakim untuk pengurusan perkara gugatan pailit koperasi belum usai. Ia pun menyebutkan, bakal ada hakim lain yang akan menjadi tersangka.
Adapun juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, tidak merespons saat dimintai tanggapan mengenai celah praktik suap yang terjadi di MA terkait kepailitan koperasi.
Pembenahan
Untuk mengatasi praktik korupsi di peradilan dengan modus memailitkan koperasi, menurut Ricardo, perlu dilakukan reformasi peradilan secara radikal. Hal itu bisa dilakukan dengan seleksi hakim agung tanpa melibatkan DPR sebagai lembaga politik. ”Bukannya mengecilkan peran DPR. Namun, bagaimana mungkin mengukur kemampuan jika hanya wawancara satu dua hari. Mencari hakim agung itu harus melihat rekam jejak putusannya,” katanya.
Selain itu, Ricardo juga meminta pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU untuk merevisi UU Perkoperasian yang sudah usang. Dia berharap celah-celah penyalahgunaan kewenangan koperasi bisa ditutup. Koperasi harus tetap dipertahankan eksistensinya karena itu adalah cita-cita Bapak Proklamator bangsa.
Dengan demikian, koperasi tetap bisa hadir sebagai saka guru perekonomian bangsa bagi masyarakat kecil. Oleh karena itu, regulasinya harus dibenahi agar tidak menyalahi aturan perbankan.