Polri Janji Tidak Bawa Gas Air Mata Lagi dalam Pertandingan Sepak Bola
Mulai pekan depan, polisi akan memeriksa 16 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Lalu, melakukan penggalian kembali atau ekshumasi terhadap dua jenazah Tragedi Kanjuruhan di Malang.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara RI akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 132 orang. Salah satunya, Polri berjanji tidak akan lagi menggunakan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, setelah tragedi ini, pengamanan pertandingan sepak bola akan ditugaskan kepada tenaga pengaman pertandingan (steward) yang berlatar belakang sipil. TNI dan Polri nantinya hanya akan membantu jika terjadi kerusuhan yang meluas ke luar stadion.
Dengan begitu, penggunaan peralatan pengendalian massa yang berbahaya, seperti gas air mata, tidak akan terjadi lagi di dalam stadion. Perubahan ini mengacu pada regulasi FIFA terkait keselamatan dan keamanan stadion. Dedi menyebut, perubahan ini akan berlaku mulai dari pertandingan sepak bola tingkat amatir hingga profesional.
”Ke depan, untuk pengamanan, kami lebih mengedepankan steward. Untuk penggunaan gas air mata dan peralatan-peralatan pengendalian massa serta peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, itu tentunya tidak digunakan kembali,” kata Dedi kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Sabtu (15/10/2022).
Selain itu, mulai pekan depan, polisi juga akan memeriksa 16 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Lalu, pada Rabu (19/10/2022), melakukan penggalian kembali atau ekshumasi terhadap jasad dua korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang. Kemudian, melakukan rekonstruksi kasus di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (20/10/2022) mendatang.
Dalam proses ekshumasi, polisi juga akan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kedua jasad tersebut. Pelibatan PDFI ini, lanjut Dedi, guna mengungkap penyebab pasti kematian para Aremania. ”Kami akan melihat berapa tembakan yang dilakukan, kemudian arah tembakan, kemudian perintah tembakan, dan jenis peluru yang digunakan. Ini semuanya dalam rangka proses pembuktian,” ucapnya.
Sebelumnya, saat menyampaikan laporan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022) di Istana Presiden, Jakarta, TGIPF meminta Polri dan TNI untuk segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap anggotanya yang melakukan tindakan berlebihan. Dalam temuan tim, aparat dinilai berlebihan karena menggunakan gas air mata, menembakkan gas air mata ke arah penonton yang diduga dilakukan di luar komando.
Dalam proses ekshumasi, polisi juga akan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) untuk melakukan pemeriksaan.
Adapun anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi ini adalah Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Komisaris Wahyu Setyo Pranoto, Kepala Satuan Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Birgadir Mobil Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarman. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Polri juga diminta segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi, seperti yang awal mula memasuki lapangan sehingga diikuti oleh suporter lain, suporter yang melempar tongkat api (flare), merusak mobil di stadion, dan membakar mobil di luar stadion.
Dedi memastikan jalannya penyidikan Tragedi Kanjuruhan tak akan terganggu oleh kasus calon kepala polda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang diduga terlibat peredaran narkoba. ”Kasus TM tidak akan mengganggu. Proses akan tetap berjalan semuanya,” ujar Dedi.
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu (15/10/2022) menilai, kepolisian harus mengusut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan demi mengembalikan kepercayaan publik. Ini mengingat institusi Polri tengah menjadi sorotan publik atas beberapa kasus yang menjerat sejumlah petingginya.
”Kasus-kasus tersebut merupakan puncak gunung es dari begitu banyak persoalan internal kepolisian yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, mulai dari yang sifatnya kultural hingga struktural,” kata Halili.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.