Fakta dimaksud, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo, di Magelang, Jawa Tengah, pada 4 dan 7 Juli 2022. Apa yang terjadi pada tanggal tersebut versi kuasa hukum Ferdy Sambo?
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum menyebut jaksa menghilangkan sejumlah fakta kejadian, khususnya peristiwa pemicu penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ajudan Sambo, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta.
Seusai dakwaan dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan dibacakan, Ketua Tim Kuasa Hukum Sambo, Arman Hanis, langsung meminta majelis hakim untuk membacakan eksepsi. Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa memperbolehkan eksepsi dibacakan langsung.
Anggota tim kuasa hukum Sambo, Berlian D Simbolon, menyampaikan keberatan tim kuasa hukum terdakwa utamanya adalah surat dakwaan yang disusun jaksa dianggap tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 atau sehari sebelum kejadian penembakan Nofriansyah.
Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya. Surat dakwaan juga dianggap disusun oleh tim jaksa penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum juga menilai, surat dakwaan dari jaksa tidak cermat, menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana. Dakwaan juga dinilai tidak jelas (obscuur libel) karena tidak cermat, jelas, dan lengkap berdasarkan fakta.
”Dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta, yaitu penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang. Penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada 4 Juli 2022 dan pada 7 Juli 2022,” kata Berlian.
Jaksa penuntut juga dianggap tak cermat menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Nofriansyah dan saksi Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Sambo) pada 7 Juli 2022.
”Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri. Surat dakwaan juga tidak terang karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ajudan Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah),” paparnya.
Fakta yang dihilangkan, menurut tim kuasa hukum, itu adalah pada 4 Juli 2022, Nofriansyah berusaha membopong Putri Candrawathi (istri Sambo) yang sedang selonjoran di sofa, tetapi ditolak. Saat itu, Putri sedang sakit kepala dan tidak enak badan. Tiba-tiba, Nofriansyah bermaksud membopong Putri yang sedang menonton TV ke kamar lantai II. Namun, niat Nofriansyah itu ditepis oleh Putri.
Melihat perbuatan itu, Kuat menegur Nofriansyah dengan perkataan, ”Kamu siapa?”
Setelah ditegur oleh Kuat, Nofriansyah keluar dan menghampiri Eliezer dan mengajaknya kembali membopong Putri. Niat tersebut kembali ditolak oleh Putri. Kuat kembali menegur dan mengatakan, ”Gak ada yang angkat-angkat ibu.” Nofriansyah pun terlihat kesal dan keluar dari rumah Magelang.
Kemudian pada 6 Juli 2022, Sambo dan Putri merayakan hari ulang tahun pernikahan ke-22 bersama dengan Ricky Rizal (ajudan Sambo), Nofriansyah, Daden, Eliezer, Kuat Ma’ruf, Susi dan salah satu teman Sambo bernama Hadi.
Acara perayaan hari ulang tahun pernikahan berlangsung hingga subuh dan karena Sambo harus kembali ke Jakarta, pada pukul 05.00, Sambo didampingi Daden pergi ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik Air.
Setelah Sambo kembali ke Jakarta, pada sore hari, terjadi peristiwa yang disebut sebagai pelecehan seksual di rumah Magelang. Putri yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya dan mendapati Nofriansyah sudah berada di dalam kamar.
Tanpa mengucapkan kata apa pun, Nofriansyah membuka secara paksa pakaian yang dikenakan oleh Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Karena Putri sedang dalam keadaan sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Nofriansyah, Putri yang tidak berdaya hanya bisa menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak.
Asisten rumah tangga keluarga Sambo, Susi, juga mengaku mendengar ada tangisan sedih dari kamar Putri Candrawathi dari tangga di depan pintu kaca. Susi melihat ada tangan lain yang membuka pintu kamar Putri Candrawathi saat akan meminta bantal yang akan dibawa untuk ke sekolah anaknya.
Kemudian, pada 7 Juli 2022, Kuat Ma’ruf mendapati Nofriansyah mengendap-endap turun dari lantai II. Putri ditemukan oleh Susi dalam keadaan telentang tak berdaya di depan kamar mandi.
Kuat, yang saat itu sedang merokok di teras depan jendela rumah, tidak sengaja melihat Nofriansyah turun mengendap-endap. Menurut Kuat, hal itu tidak wajar mengingat ajudan tidak diperkenankan naik ke ruangan atas atau lantai II secara sembarangan tanpa permisi. Selain itu, gelagat Nofriansyah saat menuruni tangga juga dianggap mencurigakan. Atas kecurigaan itu, Kuat menghampiri Nofriansyah, tetapi dia lari seolah-olah menghindar dari Kuat.
”Sambil mengejar Nofriansyah, Kuat menyuruh Susi untuk memeriksa saksi Putri di kamarnya. Putri sudah dalam keadaan terlentang di depan kamar mandi dengan tidak berdaya dan hampir pingsan. Setelah itu, Kuat berjaga-jaga untuk mencegah jika Nofriansyah kembali naik secara tiba-tiba ke kamar Putri di lantai II,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, Putri meminta Eliezer dan Ricky Rizal yang sedang berada di luar rumah untuk pulang. Putri juga menelepon Sambo untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual tersebut. Kemudian, rombongan secara bersama-sama pulang ke Magelang sebelum akhirnya korban Nofriansyah dieksekusi dengan cara ditembak di rumah dinas Duren Tiga.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sempat meminta kuasa hukum menghentikan pembacaan eksepsi tersebut karena dinilai sudah masuk ke pokok perkara.
”Eksepsi yang dibacakan sudah masuk pokok perkara, lebih baik ditunda sampai sidang pemeriksaan,” kata Wahyu.
Namun, kuasa hukum menilai, fakta yang diabaikan oleh jaksa itu harus tetap disampaikan agar anatomi kasus diketahui hakim secara komprehensif. Hakim pun mempersilakan agar eksepsi dilanjutkan pembacaannya.
Terhadap eksepsi itu, tim JPU akan memberikan jawaban pada persidangan pekan depan yang dijadwalkan digelar pada hari Kamis, 20 Oktober 2022.