Johanis, Pengusul Keadilan Restoratif bagi Kasus Korupsi, Akan Dilantik Presiden
Presiden Joko Widodo akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, Jumat (28/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Johanis akan menggantikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri,
Oleh
SUHARTONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Kamis (27/10/2022) malam membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo akan melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10/2022), di Istana Negara, Jakarta. Johanis akan menggantikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK.
”Iya dilantik untuk menggantikan posisi Wakil Ketua KPK yang kosong,” ujar Pratikno, Kamis malam, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, sumber Kompas menyebutkan, selain Johanis Tanak, Presiden Jokowi juga akan melantik seorang utusan khusus Presiden yang baru, tetapi ternyata tidak. ”Hanya Pak Johanis (yang dilantik) sebagai Wakil ketua KPK yang baru,” tambah Pratikno meluruskan.
Sumber Kompas menambahkan, utusan khusus Presiden direncanakan dari ketua umum partai politik. Namun, siapa ketua umum parpol tersebut hingga saat ini belum diputuskan. Demikian pula pelantikannya.
Sebagaimana diberitakan, Johanis dalam paparan visi dan misinya saat seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR menginginkan keadilan restoratif diterapkan tak hanya untuk kasus-kasus tindak pidana umum, tetapi juga kasus korupsi.
Menurut dia, meskipun Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan, apabila ditemukan kerugian negara tidak menghapus proses hukum tindak pidana korupsi, penerapan keadilan restoratif sangat dimungkinkan. Kemungkinan itu terbuka jika ada payung hukum baru, seperti peraturan presiden. Terlebih, UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyebutkan, jika ditemukan kerugian negara, BPK memberikan kesempatan selama 60 hari kepada pihak yang diduga merugikan keuangan negara untuk mengembalikannya. Keadilan restoratif yang diusulkannya tetap mengenakan denda dan sanksi bagi pelaku karena pelaku telah menghambat pembangunan (Kompas, 29/2/2022).
Lili Pintauli sebelumnya diberitakan mengundurkan diri saat Dewan Pengawas KPK menggelar persidangan etik terhadap dirinya atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Akomodasi itu diketahui berasal dari sebuah perusahaan milik negara. Presiden Jokowi kemudian menerima pengunduran diri Lili lewat keputusan presiden pada 11 Juli 2022.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi hanya akan semakin melanggengkan impunitas pada koruptor.
Adapun Johanis merupakan satu dari dua orang yang diusulkan pemerintah untuk menggantikan Lili di KPK. Pada Juli lalu, Pratikno menyebutkan, yang diusulkan ke DPR adalah Johanis dan I Nyoman Wara. Keduanya adalah bagian dari lima calon unsur pimpinan KPK yang tidak terpilih saat seleksi pimpinan KPK di DPR pada tahun 2019. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, dan Roby Arya Brata (Kompas, 13/7/ 2022).
Johanis Tanak akhirnya terpilih setelah melewati uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Ia terpilih melalui voting dan mendapatkan 38 suara, sedangkan Wara hanya memperoleh 14 suara. Rapat Paripurna DPR kemudian mengesahkan Johanis sebagai Wakil Ketua KPK yang baru.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, sebelumnya telah mengingatkan bahwa penerapan keadilan restoratif dalam kasus korupsi seperti yang diusulkan Johanis hanya akan semakin melanggengkan impunitas pada koruptor. Terlebih dalam kondisi masih lemahnya upaya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga penjatuhan hukuman perkara korupsi dan belum kuatnya instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia. Ditambah lagi, keadilan restoratif dalam kasus korupsi bertentangan dengan kedudukan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (Kompas, 29/2/2022).