logo Kompas.id
Politik & HukumMA Tegaskan Keadilan...
Iklan

MA Tegaskan Keadilan Restoratif Tak Berlaku bagi Kasus Korupsi

Mahkamah Agung telah menyepakati keadilan restoratif tidak boleh diterapkan untuk tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan juga terorisme.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 5 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung saat ini tengah mematangkan rancangan Peraturan MA tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. MA akan membatasi penerapan keadilan restoratif hanya untuk tindak pidana tertentu di luar korupsi, pelanggaran hak asasi atau HAM berat, dan terorisme.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Selasa (1/11/2022), mengungkapkan, rancangan Peraturan MA (Perma) tentang Pedoman Mengadili Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif itu masih terus dibahas hingga pekan depan. Awalnya, pada saat pembahasan, pendapat jajaran pimpinan dan para hakim agung terbelah mengenai apakah pendekatan keadilan restoratif dapat digunakan untuk tiga tindak pidana khusus, yaitu korupsi, pelanggaran HAM berat, dan terorisme.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000