Tiga Pejabat Kemenperin Jadi Tersangka Korupsi Fasilitas Impor Garam Industri
Tiga tersangka dari Kemenperin diduga merekayasa data kebutuhan impor garam industri dari 2,3 juta ton menjadi 3,7 juta ton. Hingga kini, Kejagung masih menghitung nilai kerugian dari praktik rekayasa data ini.
Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menetapkan dua pejabat aktif dan satu pejabat purnatugas di Kementerian Perindustrian ditambah satu orang dari swasta sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai 2022. Keempat tersangka diduga merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara atas kasus ini sejak 27 Oktober. Hal itu dilakukan seusai tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menemukan tersangka kasus tersebut.
”Pada Rabu, 2 November, hari ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam,” kata Kuntadi.
Adapun tiga pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah bekas Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam (MK) yang purnatugas pada Februari lalu, Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono (FJ), dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kemenperin Yosi Arfianto (YA). Sementara itu, tersangka dari pihak swasta adalah Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Frederik Tony Tanduk (FTT).
”Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota (impor garam),” kata Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, data yang terkumpul tersebut tidak diverifikasi, direkayasa, serta tanpa didukung oleh bukti dan data yang cukup. Keempat tersangka merekayasa data kebutuhan impor sebanyak 3,7 ton. Padahal, kebutuhan yang sebenarnya adalah 2,3 juta ton. ”Sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini,” ujar Kuntadi.
Keempat tersangka merekayasa data kebutuhan impor sebanyak 3,7 ton. Padahal, kebutuhan yang sebenarnya adalah 2,3 juta ton.
Keempat tersangka langsung ditahan hari ini. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan satu tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menghitung nilai kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini. Kuntadi hanya mengatakan, ada kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. ”Masih terbuka (penambahan tersangka) potensi itu,” kata Kuntadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan kasus ini masih terus berjalanan. Sebagai informasi, kasus ini sudah naik tingkat penyidikan sejak Juni lalu. Saat ditanyai apakah ada kemungkinan Kejagung memeriksa mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, ia menyebut semua pihak bakal diperiksa. ”Semua (pihak) dipertimbangkan untuk diperiksa, terbuka untuk diperiksa,” kata Ketut.
Pada 7 Oktober lalu, Kejagung telah memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebagai saksi. Dalam perkara ini, impor garam diduga melebihi kuota yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Semua (pihak) dipertimbangkan untuk diperiksa (Ketut Sumedana).
Pemeriksaan terhadap Susi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan kasus korupsi tersebut. Susi diperiksa selama tiga jam dengan 43 pertanyaan. Ia diperiksa dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019. Sebab, Susi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Pada saat itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton. Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun, rekomendasi yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kemenperin yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Hal itu berdampak terjadi kelebihan suplai dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok.
Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa saksi sebanyak 57 orang. Kejaksaan juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Pamekasan), serta Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi). Mereka menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor (Kompas.id,7/10/2022).