Komisi Yudisial berharap memiliki imunitas yang sama dengan pejabat-pejabat di lembaga negara lain. Sebab, pekerjaan KY bisa dikategorikan berbahaya.
Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
·4 menit baca
Komisi Yudisial menggelar refleksi akhir tahun 2022 yang diikuti oleh semua anggota Komisi Yudisial, Rabu (28/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas tahun 2023. Komisi Yudisial akan memanfaatkan revisi ini untuk meminta perluasan kewenangan. Tak hanya mengawasi hakim dan melakukan seleksi hakim agung, KY juga mengusulkan agar bisa mengawasi panitera pengganti dan terlibat dalam seleksi jabatan-jabatan strategis di pengadilan.
Selain itu, KY juga akan mengusulkan agar seluruh anggota KY mendapatkan imunitas yang memadai. Diharapkan, anggota KY memiliki imunitas yang sama dengan pejabat-pejabat di lembaga lain.
”Kami ini belum mempunyai imunitas yang memadai, padahal pekerjaan kami bisa dikategorikan berbahaya. Kami ini ada di kursi panas dari waktu ke waktu, sementara jaminan terhadap imunitas itu masih lemah,” kata anggota KY Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan, Binziad Kadafi, dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun KY 2022, Rabu (28/12/2022).
Sejak berdiri hingga berusia 17 tahun, ada tiga anggota KY yang harus berurusan dengan penegak hukum. Mereka adalah Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri yang pernah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik hakim Sarpin saat masih menjabat sebagai pimpinan KY. Namun, kasus tersebut tidak berlanjut. Pada periode berikutnya, ada Farid Wajdi yang juga dijadikan tersangka setelah dilaporkan oleh sejumlah hakim tinggi terkait dengan pernyataannya di media.
Tak hanya imunitas, lanjut Binziad, KY juga berharap bisa mengawasi panitera pengganti yang memang memiliki kaitan erat dengan penanganan perkara di pengadilan. Berangkat dari terbongkarnya dugaan permainan perkara yang melibatkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gasalba Saleh, beserta tiga hakim yustisial/panitera pengganti di Mahkamah Agung, KY menilai bahwa titik lemah dan pintu masuk suap ada pada pegawai pengadilan dan panitera pengganti.
Dalam pembahasan revisi UU No 18/2011 nantinya, KY juga membahas mengenai bagaimana kerja pengawasan dapat lebih efektif. Salah satu hal yang dipikirkan KY, kata Binziad, adalah kewenangan penyadapan yang sudah diberikan oleh UU KY tetapi sulit untuk direalisasikan. KY memang sudah memiliki kewenangan menyadap, tetapi dalam pelaksanaannya harus bekerja dengan aparat penegak hukum. Ke depan, diharapkan ada ketentuan yang lebih operasional mengenai hal tersebut.
Secara terpisah, peneliti Centra Inisiative, Erwin Natosmal Oemar, mengkritisi KY yang selama ini terlalu terpaku pada pengawasan institusional. Ia menilai, KY tidak pernah berpikir melihat problem peradilan secara sistemis.
”Harusnya lembaga ini mampu mengeluarkan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan sistem peradilan, diminta oleh MA ataupun tidak diminta. Fungsi inilah yang hilang dalam kerja-kerja KY,” kata Erwin.
KY, tambahnya, sudah harus mulai membuat rekomendasi kebijakan peradilan, khususnya berkenaan dengan perbaikan system. Salah satunya adalah seleksi hakim yustisial dan relasi aktor nonyudisial dengan pihak ketiga. Meskipun hal tersebut bukan tugas utama, hal ini bisa dilakukan. Hasilnya dapat dikirimkan ke MA, DPR, ataupun aktor-aktor di dalam sistem peradilan, seperti polisi, jaksa, ataupun advokat.
Sanksi hakim
Sepanjang tahun 2022, KY telah memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap 19 hakim. Rinciannya, 14 hakim dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan pernyataan tidak puas, dua hakim diusulkan mendapat sanksi sedang, dan tiga hakim sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi berat dilaksanakan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Setidaknya sudah ada empat hakim yang menjalani proses MKH.
Harusnya lembaga ini mampu mengeluarkan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan sistem peradilan, diminta oleh MA ataupun tidak diminta. Fungsi inilah yang hilang dalam kerja-kerja KY.
Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengungkapkan, sepanjang tahun ini, lembaga pengawas eksternal hakim tersebut telah menerima setidaknya 2.661 laporan masyarakat, baik yang diadukan secara langsung ke KY maupun tembusan.
Ada 10 provinsi yang paling banyak mengajukan pengaduan, yaitu DKI Jakarta (285 laporan), Jawa Timur (161 laporan), Sumatera Utara (144 laporan), Jawa Barat (125 laporan), Jawa Tengah (80 laporan), Kalimantan Timur dan Riau (masing-masing 60 laporan), Sumatera Salatan (59 laporan), Sulawesi Selatan (58 laporan), dan Banten (56 laporan).
Selain menangani pengaduan masyarakat, KY juga menerima permohonan pemantauan persidangan sebanyak 512 permohonan. Adapun pemantauan persidangan dilakukan terhadap 254 permohonan, di antaranya pemantauan terhadap perkara pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus tersebut, menurut Joko Sasmito, KY melakukan pemantauan sebanyak 5 kali terhadap perkara dengan terdakwa FS (Ferdi Sambo), 4 kali untuk Putri Candrawati, 6 kali dalam perkara Richard Eliezer, 5 kali untuk perkara Kuat Maruf, 3 kali untuk Chuck Putranto, dan 5 kali untuk perkara Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Kuat Maruf melaporkan ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso. Wahyu dinilai oleh penasihat hukum sering mengeluarkan pernyataan yang tendensius saat melakukan pemeriksaan saksi.
Terkait dengan laporan ini, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait laporan yang masuk. Hal ini dibenarkan oleh Joko Sasmito saat ditanya mengapa proses verifikasi laporan dilakukan dalam waktu lebih dari dua minggu setelah laporan pengaduan masuk.
Menurut Joko, pemeriksaan terhadap hakim yang diadukan baru akan dilakukan setelah proses persidangan berakhir. Sebab, apabila permintaan keterangan terhadap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dilakukan sebelum proses persidangan berakhir, KY dapat dinilai telah melakukan intervensi terhadap hakim.