logo Kompas.id
Politik & HukumDiputuskan Seusai Putusan MK...
Iklan

Diputuskan Seusai Putusan MK Dipenuhi

Perppu Cipta Kerja yang diputuskan Presiden sebetulnya hukum keadaan darurat yang didasarkan pada penilaian subyektif presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Perppu diterbifkan setelah semua yang diputuskan MK dipenuhi

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALONO, SUHARTONO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fDs3SchFwTwvwKZqULgrBcDEN-s=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F01%2F05%2Fc85c812d-67c1-47ed-b755-da0490982ded_jpg.jpg

Jelang akhir Desember 2022, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formal, dianggap selesai dan final revisinya. Sosialisasi oleh Satuan Tugas UU Cipta Kerja yang dibentuk pemerintah pada Februari 2022 pun berjalan di sejumlah daerah sembari UU Cipta Kerja direvisi.

Dalam amar putusannya, MK yang sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji formil pada 25 November 2021 menyebutkan, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tak dimaknai ”tak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan”. Jika selama tenggang waktu itu tak diperbaiki, undang-undang itu inkonstitusional permanen.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000