logo Kompas.id
Politik & HukumTerkait FIR dan Ekstradisi,...
Iklan

Terkait FIR dan Ekstradisi, Indonesia-Singapura Perbarui MoU Antar-Kejaksaan

Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Singapura, disepakati beberapa hal terkait dengan pelayanan ruang udara, perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan. Di kesempatan itu dibicarakan pula soal ASEAN.

Oleh
NINA SUSILO, IQBAL BASYARI
· 3 menit baca
Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan informal sebelum menggelar pertemuan bilateral, Kamis (16/3/2023). Kerja sama kedua negara dan kondisi kawasan dibahas dalam pertemuan ini.
BPMI SEKRETARIAT PRESIDEN/LAILY RACHEV

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melakukan pertemuan informal sebelum menggelar pertemuan bilateral, Kamis (16/3/2023). Kerja sama kedua negara dan kondisi kawasan dibahas dalam pertemuan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Menindaklanjuti perjanjian yang telah tercapai pada 2022, Indonesia dan Singapura melaksanakan beberapa hal untuk disepakati. Kesepakatan itu dicapai saat Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Istana Kepresidenan Singapura, Kamis (16/3/2023).

Pada Januari 2022, di Bintan, Kepulauan Riau, RI dan Singapura menyepakati tiga perjanjian, yakni persetujuan pelayanan ruang udara (FIR), perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerja sama pertahanan. Terkait dengan ketiga perjanjian tersebut, menurut Presiden Jokowi, beberapa hal disepakati untuk dilakukan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000