logo Kompas.id
Politik & HukumMendefinisikan Ujaran...
Iklan

Mendefinisikan Ujaran Kebencian

Di negara yang majemuk seperti Indonesia, tak mudah definisikan ujaran kebencian. Mengingat rawan terjadi di tahun politik dan bisa memicu polarisasi, ujaran kebencian perlu diantisipasi menjelang Pemilu 2024 ini.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 6 menit baca
Forum anti hatespeech (ujaran kebencian) di jejaring sosial Facebook, Kamis (3/12). Jejaring sosial kerap dijadikan media untuk menyampaikan kebencian dan bisa berujung di meja pengadilan. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 3-12-2015
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

Forum anti hatespeech (ujaran kebencian) di jejaring sosial Facebook, Kamis (3/12). Jejaring sosial kerap dijadikan media untuk menyampaikan kebencian dan bisa berujung di meja pengadilan. Kompas/Lucky Pransiska (UKI) 3-12-2015

Hingga saat ini, belum ada definisi yang jelas tentang ujaran kebencian di peraturan perundang-undangan Indonesia. Padahal, ujaran kebencian sifatnya sangat subyektif. Sesuatu yang diucapkan di daerah tertentu bisa jadi efeknya biasa saja. Namun, ketika diucapkan di daerah lain maknanya bisa sangat peyoratif atau bahkan menyinggung perasaan kelompok masyarakat.

Itulah kesimpulan yang diperoleh selama dua hari pelatihan mengenai ujaran kebencian, disinformasi, dan hasutan perbuatan kekerasan yang diadakan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) bekerja sama dengan Asia Pacific Partnership for Atrocity Prevention (APPAP) di Bandung, Jawa Barat, awal Maret 2023 lalu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000