logo Kompas.id
Politik & HukumDua Perusahaan BUMN Dibelit...
Iklan

Dua Perusahaan BUMN Dibelit Proyek Fiktif, Nilainya Mencapai Rp 200 Miliar

Diduga untuk memperkaya diri, sejumlah petinggi di BUMN membuat dokumen proyek fiktif. Hal itu ditemukan di PT Ghara Telkom Sigma dan PT Amarta Karya. Bahkan, di PT Amarta Karya diduga ada 60 proyek fiktif.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Senin (13/3/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah badan usaha milik negara tengah dibelit kasus proyek fiktif. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini menggunakan dokumen pendukung tanpa ada proyek yang dikerjakan. Proyek fiktif itu ditemukan di PT Ghara Telkom Sigma dan PT Amarta Karya yang masing-masing tengah disidik di Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Untuk proyek fiktif di PT Ghara Telkom Sigma, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Proyek fiktif itu adalah pembangunan apartemen oleh PT Ghara Telkom Sigma periode 2017-2018 senilai Rp 282,4 miliar. Tiga tersangka di antaranya merupakan mantan pejabat di PT Graha Telkom Sigma, anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000