RUU RPJPN 2025-2045 Disahkan Sebelum Pendaftaran Capres-Cawapres
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 diyakini akan menjadi landasan perencanaan pembangunan nasional bagi pemimpin yang terpilih pada Pemilihan Presiden 2024.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RUU RPJPN 2025-2045, pemerintah ingin membuat pedoman pembangunan yang lebih mengikat. Pemerintah berkomitmen penyusunan pedoman pembangunan itu dilakukan secara inklusif dan mengundang seluas-luasnya seluruh komponen masyarakat untuk memberikan masukan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Rabu (31/5/2023), mengatakan, pemerintah terus berkomitmen memperkenalkan RUU RPJPN 2025-2045 pada seluruh pihak sehingga masyarakat tak hanya mengetahui, tetapi juga turut mendukung dan melaksanakan perencanaan pembangunan. Hal ini bertujuan mempercepat pencapaian target-target pembangunan.
Adapun RUU RPJPN 2025-2045 saat ini sedang disusun pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). RUU itu akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan disahkan pada September 2023 sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon presiden-wakil presiden. Pendaftaran capres-cawapres akan berlangsung pada Oktober 2023.
RUU RPJPN 2025-2045 akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan nasional kedua yang disusun di era reformasi. Sebelumnya, payung hukum yang berlaku adalah UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJPN 2005-2025 yang dibuat pada pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
”Tahapan yang dilakukan saat ini (forum diskusi publik) sangat penting untuk menyusun pedoman pembangunan yang menuju generasi emas Indonesia 2045. Kami juga memiliki tenggat waktu yang harus ditepati sehingga kami akan semakin banyak mengundang tokoh-tokoh, rektor, segenap elemen masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukannya,” ujar Suharso seusai diskusi terbatas ”Visi Indonesia 2045 dan Harapan Mewujudkan Manusia Cerdas dan Sehat Menuju 2045” di Jakarta.
Untuk mengakomodasi masukan masyarakat seluruh Indonesia. Bappenas menyediakan informasi berbasis digital. Publik dapat mengakses situs indonesia2045.go.id untuk memberi masukan atau tanggapan terkait RUU RPJPN 2025-2045.
Suharso meyakini, RPJPN 2025-2045 akan menjadi landasan perencanaan pembangunan nasional bagi pemimpin yang terpilih pada Pemilihan Presiden 2024. ”Ini penting, pemilihan presiden, legislatif, bupati, dan wali kota dilaksanakan pada waktu yang sama, sehingga kita bisa bergerak dengan langkah yang sama, mudah, dan konvergen,” katanya.
Upaya dalam memastikan target pembangunan dapat tercapai, lanjut Suharso, perencanaan pembangunan harus dilaksanakan hingga level pemerintahan paling kecil. Karena itu, di dalam RPJPN 2025-2045 diharapkan akan ada pemberian sanksi, seperti disinsentif pada presiden, wapres, atau kepala daerah, yang tidak menyusun rencana kerja lima tahunan sesuai garis besar RPJPN.
”Mungkin dalam RPJPN yang akan datang ini kita akan membuat satu pasal yang mengatur soal sanksi, misalnya insentif atau disinsentif fiskal,” ujar Suharso
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penyusunan pendoman pembangunan untuk menyambut bonus demografi membutuhkan strategi yang matang. Hadirnya dokumen pembangunan yang akan membagi kewenangan serta tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu dibarengi dengan dua strategi utama, yakni sistem pendidikan dan sistem kesehatan.
”Tidak mungkin kita memenangkan bonus demografi tanpa sumber daya manusia yang berkualitas yang dihasilkan dari sistem pendidikan yang matang serta sistem kesehatan yang bisa memastikan generasi muda kita terkualifikasi dengan baik,” katanya.
Kesempatan memanfaatkan bonus demografi yang tersisa 18 tahun bisa hilang jika pemerintah tidak bisa memaksimalkannya. ”Peluang emas Indonesia, tapi bisa menjadi musibah kalau tidak disiapkan,” tutur Bima.