PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasbi Hasan hingga Senin Depan
Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menghadiri sidang praperadilan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023). Hakim menunda persidangan.
Oleh
HIDAYAT SALAM
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait keabsahan penetapan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ditunda. Penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023), disebabkan ketidakhadiran perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi selaku termohon.
Sebelumnya, Hasbi Hasan ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Ia kemudian menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan di PN Jakarta Selatan.
”Sidang praperadilan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono membuka sidang.
Di ruang sidang sudah ada tim penasihat hukum Hasbi Hasan selaku pemohon. Namun, perwakilan pihak termohon, yakni KPK, tidak hadir di ruang sidang. KPK mengirimkan surat yang isinya meminta untuk menunda sidang hingga tiga pekan.
”Pengadilan menerima surat dari termohon (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memohon untuk menunda sidang menjadi tiga minggu ke depan. Tanggapan pemohon,” kata hakim.
Pihak penasihat hukum Hasbi Hasan menyatakan memaklumi ketidakhadiran pihak termohon pada sidang pertama praperadilan itu. Praperadilan itu sebagai mekanisme menguji bukti hukum dan argumentasi hukum terkait sah atau tidaknya penetapan statusnya sebagai tersangka oleh KPK.
”Saya berharap proses peradilan lebih cepat, (ditunda) tiga hari saja. Proses pemeriksaan tidak terlalu lama. Saya sepakat ini ditunda, tapi tidak terlalu lama,” ujar penasihat hukum Hasbi, Maqdir Ismail.
Namun, permintaan penasihat hukum Hasbi tersebut ditolak. Hakim Alimin memutuskan sidang praperadilan itu ditunda untuk digelar kembali pada Senin (19/6/2023). ”Kalau tiga hari tidak mungkin juga, ya. Kita panggil pemohon 19 Juni 2023. Kita (juga) panggil termohon dan pemohon (untuk) memenuhi panggilan,” katanya.
Pengurusan perkara di MA
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan pihak swasta Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasbi diduga terlibat dalam pengurusan perkara pidana yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (Kompas.id, 24/5/2023).
Nama Hasbi dan Dadan disebut dalam dakwaan jaksa terhadap pengacara Yosep Parera Y dan seorang pengacara lainnya, Eko Suparno, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa pada 25 Maret 2022 Yosep dan Heryanto bertemu Dadan yang merupakan penghubung dengan Hasbi. Mereka membicarakan pengurusan perkara pidana dengan nomor 326 K/Pid/2022 dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana. Dalam perkara pidana nomor 326 K/Pid/2022 itu, Heryanto melaporkan Budiman karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan terdakwa Budiman yang dinyatakan bebas. Untuk itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Agar pengajuan kasasi jaksa dikabulkan, Heryanto menugasi Yosep dan Eko untuk mengawal proses kasasinya di MA. Mereka mengenal dan biasa bekerja sama dengan salah satu anggota staf di Kepaniteraan MA, Desy Yustria, untuk mengondisikan putusan. Keduanya menggunakan jalur Desy dengan kesepakatan pemberian imbalan 202.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,2 miliar.