Cuti Bersama Idul Adha Masih Tunggu Persetujuan Presiden
Tiga menteri telah meneken SKB tentang libur Idul Adha dan cuti bersama selama tiga hari, terhitung sejak 28 Juni hingga 30 Juni 2023.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, telah menandatangani surat keputusan bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersamaIdul Adha 2023. Namun, pelaksanaan cuti bersama selama total tiga hari ini masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023 itu disebut bahwa libur Idul Adha dan cuti bersama total selama tiga hari. Libur hari raya Idul Adha jatuh pada Kamis (29/6/2023). Adapun cuti bersama dua hari, yaitu Rabu (28/6/2023) dan Jumat (30/6/2023).
”Tapi, kita tunggu karena belum keluar dari Bapak Presiden,” ujar Azwar Anas ketika mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada saat meberikan keterangan pers seusai menghadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik Digital Nasional, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).
Meskipun SKB tiga menteri telah ditandatangani, ujar Anas, pelaksanaan cuti bersama tetap masih menunggu perpres dari Presiden Jokowi. Usulan cuti bersama ini muncul bukan semata-mata karena ada dua perayaan hari raya Idul Adha yang berbeda, melainkan juga mempertimbangkan musim libur sekolah.
Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggu tetap libur nasional.
Dengan penetapan cuti bersama diharapkan anak-anak bisa memiliki waktu yang lebih berkualitas bersama orangtuanya. ”Jadi, untuk mendorong agar kualitas keluarga kita meningkat, kemudian juga ekonomi bergerak ke daerah-daerah, diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama, dan hari Minggu tetap libur nasional,” ucap Anas.
Seiring penetapan cuti bersama, menurut Anas, Presiden Jokowi juga sangat berharap agar ekonomi di daerah-daerah tumbuh dan berkembang. ”Kita tunggu nanti SKB-nya untuk segera diterbitkan, sekali lagi ini baru usulan,” ucapnya.
Sidang isbat yang digelar Kementerian Agama pada Minggu (18/6/2023) memutuskan hari raya Idul Adha atau 10 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sementara Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan Idul Adha sehari sebelumnya, yakni Rabu, 28 Juni 2023.
”Sidang isbat telah sepakat bahwa 1 Zulhijah tahun 1444 Hijriah ditetapkan jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Dengan demikian, hari raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat konferensi pers daring sidang isbat.
Ketika memberikan keterangan pers di Istana Wapres pada Selasa, Wapres Amin menegaskan bahwa cuti bersama Idul Adha akan menyesuaikan perbedaan perayaan Idul Adha. ”Jadi, cuti bersama itu karena ada dua hari Idul Adha, itu akan akan digabunglah pasti itu,” terangnya.
Toleransi
Saat menjawab pertanyaan awak media terkait keputusan pemerintah dan penetapan Muhammadiyah terkait libur Idul Adha, Wapres Amin, Senin (19/6/2023), menuturkan, sudah lama ada perbedaan dalam kriteria penetapan awal Ramadhan, awal Syawal, dan awal Zulhijah.
”Ini momen-momen yang biasanya ada perbedaan. Sudah lama diupayakan untuk membuat suatu kriteria, tapi belum bisa. Oleh karena itu, maka sikap yang sudah dibangun yaitu adanya toleransi, sikap saling mengerti, dan saling memahami adanya perbedaan itu. Artinya, sudah lama, kita sudah bertahun-tahun (mengetahui) bahwa kita memang tidak selalu berbeda, tapi ada perbedaan,” tuturnya.
Menurut Wapres, perbedaan penetapan pasti terjadi ketika tinggi hilal kurang dari dua derajat. ”Kalau tinggi hilal kurang dari 2 derajat, itu pasti beda, itu pasti beda, karena beda kriteria. Tapi, kalau di atas 2 derajat, itu pasti sama. Oleh karena itu sampai 10 tahun yang akan datang sudah bisa dilihat (bahwa) pada saat ini terjadi perbedaan (dan yang di saat) ini tidak perbedaan. Dan, masyarakat sudah siap untuk berbeda di dalam berawal puasa atau berlebaran maupun ber-Idul Adha,” ujarnya.
Berkaitan hari libur Idul Adha, Wapres menuturkan, pemerintah memberikan toleransi. ”Saya kira itu sudah, sudah ada, kan, hari-harinya itu sudah dimasukkan. Liburnya sudah ada dengan menghitung Lebaran kemungkinan dua itu,” ujarnya.
Tingkatkan mobilitas warga
Secara terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce, saat dihubungi, Selasa (20/6/2023), membenarkan bahwa Menteri PAN dan RB Azwar Anas telah meneken SKB tersebut.
Dalam SKB itu tertuang bahwa pertimbangan pemerintah mengatur total libur dan cuti bersama tiga hari adalah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada hari raya Idul Adha 2023 ini.
”Terkait dengan pengaturan libur nasional dan cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing. Terutama untuk memastikan proses pelayanan di instansi dan unit kerja tetap dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan, perubahan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 dilakukan pemerintah dengan tujuan menggenjot mobilitas masyarakat dan untuk menghidupkan perekonomian lokal.
Namun, dikhawatirkan, justru masyarakat terutama kelas ekonomi menengah ke atas, memanfaatkan libur panjang itu untuk berlibur ke luar negeri. Hal itu sebenarnya tidak sesuai dengan harapan pemerintah, karena justru memicu perputaran uang ke luar negeri, bukan di dalam negeri.
”Kalau untuk ASN, hal itu seharusnya bisa diimbau ya oleh pemerintah supaya tidak berlibur ke luar negeri, karena akan menciptakan efek domino ekonomi di luar negeri. Soalnya, katanya kalau diatur terlalu mengekang, ya sudah cukup diimbau saja,” katanya.
Dia juga berharap tiap-tiap instansi pemerintah terutama yang melayani kebutuhan publik bisa mengatur siapa yang masuk kerja, dan cuti pada libur panjang itu. Sektor-sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, pariwisata, hingga petugas lalu lintas dan perhubungan, dipastikan harus tetap optimal melayani masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan imbauan dan pengaturan yang jelas dari masing-masing kementerian dan lembaga pemerintah.
”Tentu saja ini libur dan cuti bersama itu harus diatur untuk ASN untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Saya kira itu bukan hal baru karena sudah beberapa kali libur panjang termasuk Idul Fitri kemarin,” ucapnya.