Propam Polri memeriksa mantan penyidik KPK Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Kompolnas akan menyurati Kapolri untuk meminta klarifikasi terkait polemik transaksi di rekening Tri.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, NIKSON SINAGA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan atau PropamPolri terkait dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 miliar. Polri akan menindaknya, jika ada pelanggaran.
“Iya. Propam sedang melaksanakan pemeriksaan (terhadap AKBP Tri Suhartanto). Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses. Memang sekarang lagi pemeriksaan,” kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Medan, Rabu (5/7/2023).
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengungkapkan, pihaknya akan menyurati Listyo untuk meminta klarifikasi terkait polemik transaksi di rekening Tri sebesar Rp 300 miliar. Kompolnas juga akan menanyakan penerapan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
“Klarifikasi tersebut merupakan kewenangan Kompolnas selaku Pengawas Fungsional Polri untuk memastikan Polri profesional dan mandiri,” kata Poengky.
“Iya. Propam sedang melaksanakan pemeriksaan (terhadap AKBP Tri Suhartanto). Tentunya nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran tentunya kita proses. Memang sekarang lagi pemeriksaan”
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah diserahkan ke kepolisian harus didalami lebih lanjut oleh penegak hukum. Sebab, LHA PPATK terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena masa tugas Tri di KPK sudah selesai sejak Februari 2023 dan sudah kembali ke kepolisian, kata Ali, maka pembinaan terhadap Tri menjadi kewenangan dari Polri.
Terkait dengan nilai transaksi Rp 300 miliar yang diduga dilakukan Tri, Ali menyebut bahwa transaksi tersebut merupakan uang keluar dan masuk di rekening Tri yang berasal dari bisnis pribadi seperti jual-beli mobil dan lain-lain. Rekening tersebut sudah ditutup dan tidak ada kaitannya dengan Tri saat bertugas di KPK sejak 2018.
Adapun kasus transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Tri diungkap oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan lewat kanal Youtube pribadinya. Hal itu diungkapnya berdasarkan laporan PPATK. Tri saat ini telah menjabat sebagai Kepala Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan.
Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha, mempertanyakan kebenaran dari bisnis jual-beli mobil Tri. Jika benar bisnis mobil dengan omzet Rp 300 miliar, berarti ada pengusaha otomotif dengan kelas konglomerat yang menjadi penyidik KPK. Menurut Praswad, kebenaran bisnis mobil dari Tri harus diaudit KPK dan pembayaran pajak dari perusahaan itu harus dicek oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Terkesan menutup-nutupi
Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih mendapatkan informasi bahwa Tri tiba-tiba dikembalikan ke Polri ketika sedang diperiksa Dewan Pengawas KPK karena persoalan adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya. Menurut Yenti, seharusnya permasalahan ini dituntaskan terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Polri karena KPK jadi terkesan menutup-nutupi.
Ia menegaskan, KPK dan Polri harus menelusuri transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Tri berdasarkan laporan PPATK. “Sebetulnya sudah jelas. Kan tinggal ditelusuri saja instansi yang terkait. Jangan melindungi kalau memang KPK dan Polri mau dipercaya masyarakat,” kata Yenti.
“Sebetulnya sudah jelas. Kan tinggal ditelusuri saja instansi yang terkait. Jangan melindungi kalau memang KPK dan Polri mau dipercaya masyarakat”
Menurut Yenti, laporan transaksi mencurigakan berkaitan dengan transaksi yang tidak sesuai dengan profil pemilik rekening tersebut. Karena itu, harus ditelusuri dari mana saja asal transaksi tersebut untuk melihat apakah ada kejahatan asalnya.
Meskipun Tri sudah bukan lagi pegawai KPK, kata Yenti, ia tetap bisa ditindak oleh KPK. “Bisa (ditindak KPK). Kan di Undang-Undang KPK, KPK itu (menangani kasus korupsi) Rp 1 miliar ke atas, pejabat publik, penyelenggara negara, dan penegak hukum,” tegasnya.
Saat ditanya transaksi mencurigakan yang pernah ditangani oleh Dewas sebelum Tri kembali ke Polri, anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengatakan bahwa persoalan terkait Tri sudah dijelaskan oleh juru bicara KPK. Albertina juga enggan menjelaskan hasil pemeriksaan oleh Dewas terkait kasus ini.