Tujuh bulan jelang Pemilu 2024, sembilan fraksi di DPR sepakat mengusulkan perpanjangan jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun serta meningkatkan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
Barisan ribuan kepala dan aparatur desa yang memadati Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (5/7/2023) siang, bubar seketika. Tak sampai tiga jam, unjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah poin usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berakhir. Hasil pembicaraan selama 12 menit antara perwakilan kepala desa dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat cukup untuk memulangkan mereka.
Pembicaraan itu terjadi antara 11 kepala desa (kades) yang mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR, 11 kades keluar barisan untuk menemui pimpinan DPR di lantai 4 Gedung Nusantara III.
Saat membuka pertemuan, Dasco menjelaskan bahwa DPR akan segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas kapan rumusan revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna. Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan terbatas UU Desa akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, Selasa (11/7).
DPR menjanjikan akan segera mengirimkan usulan pembahasan RUU Desa kepada pemerintah begitu rapat paripurna menyepakati revisi regulasi itu menjadi RUU inisiatif DPR. Parlemen juga akan melobi pemerintah agar segera menyepakati pembahasan bersama dengan mengirimkan surat presiden (surpres) berikut Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sebab, tanpa adanya surpres, DPR tidak bisa membahas RUU Desa bersama pemerintah.
”Mungkin nanti teman-teman kalau mau diskusi sebelum kami membahas revisi, bisa datang lagi ketika surpres sudah turun, DIM pemerintah sudah masuk, titipan dari kawan-kawan Apdesi kami masukkan sebagai DIM dari DPR,” ujar Dasco.
Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya kemudian menegaskan, para kades membutuhkan kepastian akan adanya revisi UU Desa. Sebab, gagasan mengubah UU Desa sudah diusulkan sejak 2019. Tak hanya DPR, sejumlah persoalan krusial juga telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo.
”Saya sampaikan ke teman-teman bahwa harus bisa pandai-pandai berterima kasih atas perjuangan, inisiasi, yang dilakukan Baleg dan pimpinan DPR,” tuturnya.
Bagi Apdesi, ada 13 poin perubahan yang mesti masuk dalam RUU Desa. Di antaranya perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun dan bisa menjabat selama tiga periode serta peningkatan alokasi dana desa menjadi 10 persen dari APBN. Selain itu, penghasilan bagi kades, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa yang bersumber dari dana desa serta tunjangan purnatugas yang dihitung berdasarkan durasi menjabat.
Lebih dari satu tahun, gagasan tersebut belum mendapatkan tanggapan. Ketika para kades menggelar demonstrasi besar-besaran pada Januari lalu, Presiden Jokowi meminta mereka menyampaikan usulannya ke DPR.
Di DPR, wacana revisi UU Desa juga awalnya tak jadi prioritas. Rencana itu tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Bahkan, dalam daftar Prolegnas 2020—2024, revisi UU Desa bukan usul inisiatif DPR, melainkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diusulkan tiba-tiba
Namun, itu semua berubah pada pertengahan Juni lalu. Setelah menetapkan revisi UU Desa masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka, Baleg DPR tiba-tiba membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa. Pada Kamis (22/6/2023), Panja RUU Desa Baleg mengusulkan revisi sejumlah pasal, di antaranya terkait masa jabatan kades serta alokasi dana desa.
Setelah melalui empat kali rapat, diskusi mengenai substansi rumusan revisi UU Desa akhirnya rampung pada Senin (3/7/2023). Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati 19 poin perubahan, salah satunya peningkatan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah atau sekitar dua kali lipat dari alokasi dana desa saat ini. Masa jabatan kades juga disepakati untuk diperpanjang dari enam menjadi sembilan tahun untuk dua periode baik secara berturut-turut maupun tidak. Panja pun sepakat untuk memasukkan aturan peralihan bahwa UU Desa akan berlaku begitu disahkan. Artinya, masa jabatan kades yang kini tengah menjabat akan ditambah menjadi sembilan tahun.
Selama empat kali rapat dalam dua pekan itu, hanya rapat pertama yang tak dihadiri oleh semua fraksi di Baleg. Meski diskusi-diskusi panjang terjadi, semua fraksi setuju untuk merevisi UU Desa, terutama untuk memperpanjang jabatan kades dan meningkatkan alokasi dana desa. Selama rapat-rapat itu pula, perwakilan kades selalu memantau secara langsung dari balkon ruang rapat Baleg.
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengakui, revisi UU Desa memang tak ada dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023. DPR mendadak memasukkan RUU Desa dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka dengan alasan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara uji materi UU No 6/2014 pada Maret 2023. Dalam putusan itu, MK di antaranya menyebutkan bahwa penentuan masa jabatan kades ditentukan lewat UU, bukan konstitusi.
Berbeda dengan proses pengusulan revisi UU lain yang umumnya tak diketahui publik, Baidowi mengatakan, Baleg justru ingin membuat proses pengusulan RUU Desa ini seterbuka mungkin. ”Semuanya yang muncul di dalam draf adalah apa yang didiskusikan di Panja. Tidak ada pasal sisipan, tiba-tiba pasal muncul setelah keputusan dibuat, itu tidak ada,” katanya.
Semangat keterbukaan itu juga yang mendorong dia, saat memimpin rapat pleno Panja Penyusunan RUU Desa, Senin lalu, meminta seluruh anggota Baleg untuk memperkenalkan diri dan daerah pemilihannya masing-masing. Para kades yang menyaksikan itu secara langsung pun menyambutnya dengan bersorak sorai. ”Hidup, lanjutkan,” teriak para kades berulang-ulang di ruang rapat Baleg.
Baidowi mengatakan, tidak ada intensi khusus, apalagi terkait dengan Pemilu 2024 dalam perkenalan tersebut. Hal itu dilakukan karena masih ada cukup waktu setelah rapat pleno. Namun, itu diakui bukan inisiatif pribadinya.
”Ini sebagai kolektif kolegial keputusan Baleg, ya, kami sampaikanlah mereka yang terlibat di dalam pembahasan,” ujarnya.
Sinyal transaksi politik antara anggota DPR dan kades terlihat kuat dalam proses perumusan RUU Desa. Selain pembahasan yang dilakukan tiba-tiba di tengah tahapan pemilu, durasi yang singkat, gimik yang ditunjukkan kedua pihak juga memperlihatkan hal tersebut.
Kepala Desa Sambiroto, Nganjuk, Jawa Timur, Achmad Sarif menilai wajar jika anggota Baleg memperkenalkan diri di hadapan mereka. Akan tetapi, ia memastikan bahwa itu tidak serta-merta bakal memengaruhi kades untuk menggunakan kekuasaannya demi kepentingan pemenangan tokoh tertentu di wilayahnya masing-masing.
Sinyal transaksi
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes melihat, sinyal transaksi politik antara anggota DPR dan kades terlihat kuat dalam proses perumusan RUU Desa. Selain pembahasan yang dilakukan tiba-tiba di tengah tahapan pemilu, durasi yang singkat, gimik yang ditunjukkan kedua pihak juga memperlihatkan hal tersebut.
Menurut dia, kades memiliki pengaruh politik di tingkat lokal dalam banyak hal. Dalam posisi tersebut, mereka mempunyai banyak instrumen politik untuk memengaruhi pilihan pemilih, di antaranya karena memegang kendali distribusi bantuan sosial. Hal ini penting, karena saat ini alokasi APBN atau APBD untuk bantuan sosial meningkat.
Selain itu, kepala dan aparatur desa juga berperan strategis dalam pemilu. Umumnya, mereka adalah pihak yang dilibatkan sebagai petugas di tempat pemungutan suara, baik sebagai kelompok penyelenggara pemungutan suara maupun saksi. ”Dengan pengaruh dan peran politik itu membuat partai akhirnya mengakomodasi keinginan kepala desa,” kata Arya.