logo Kompas.id
Politik & HukumKejagung Minta Maqdir Ismail...
Iklan

Kejagung Minta Maqdir Ismail Bawa Uang Rp 27 Miliar

Pemanggilan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G, Irwan Hermawan, bertujuan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya informasi soal pengembalian uang.

Oleh
HIDAYAT SALAM
· 2 menit baca
Suasana sidang kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (4/7/2023), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Suasana sidang kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (4/7/2023), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung meminta Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Irwan Hermawan, untuk membawa uang Rp 27 miliar. Sebelumnya, Maqdir menyebutkan bahwa pihak swasta telah mengembalikan uang sebesar itu dalam bentuk dollar Amerika Serikat.

Menurut rencana, Maqdir akan dipanggil tim penyidik Kejagung pada Senin (10/7/2023) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan adanya informasi soal pengembalian uang itu. Hal itu untuk membuat terangnya perkara dugaan korupsi pada pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000