logo Kompas.id
Politik & HukumKPU Didesak Segera Susun...
Iklan

KPU Didesak Segera Susun Regulasi Kampanye di Media Sosial

Komisi Pemilihan Umum didorong untuk segera menerbitkan regulasi tentang kampanye di media sosial. Platform tersebut jadi salah satu andalan partai politik untuk menarik suara pemilih.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Tampilan konten kampanye calon legislator di media sosial, Selasa (29/1/2019).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tampilan konten kampanye calon legislator di media sosial, Selasa (29/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Media sosial disebut berperan penting bagi kemenangan partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum perlu segera mengeluarkan peraturan mengenai kampanye di media sosial. Peraturan itu penting untuk mengatur secara tegas kampanye di media sosial sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya kampanye negatif dan kampanye hitam seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.

Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Universitas Padjajaran, Bandung, Kunto Adi Wibowo, mengungkapkan, berdasarkan data yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), lebih dari 50 persen dari total pemilih Pemilu 2024 merupakan anak muda. Umumnya, anak muda mencari informasi melalui media sosial. Karena itulah, media sosial punya peran krusial bagi kemenangan para peserta Pemilu 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000