logo Kompas.id
Politik & HukumTender Elektronik Basarnas...
Iklan

Tender Elektronik Basarnas Dikondisikan

KPK menetapkan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, HIDAYAT SALAM
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qFDXPHE8EROBDN3x5mBIQGvcIlY=/1024x627/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F26%2F124d504b-0f8a-4ea0-83f0-8125b9ca162e_jpg.jpg

Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari operasi tangkap tangan saat ekspose penahanan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (26/7/2023) malam menetapkan lima tersangka, salah satunya Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa di Basarnas tahun 2021-2023. Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem tender pengadaan barang secara elektronik masih bisa dikondisikan memenangkan perusahaan pemberi suap.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000